Pengedar Sabu di Lawang Malang Ditangkap, Polisi Sita 21 Paket Siap Edar

Foto: Barang bukti sabu 21 paket hasil penangkapan pengedar di Lawang
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR– Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan aparat kepolisian di kediamannya dengan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026) setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menjual sabu dalam paket kecil. Setiap paket dipasarkan dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuh AKP Bambang.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

Belum ada komentar