SURABAYA, JAWA TIMUR –Komitmen pemberantasan narkotika di Kota Pahlawan kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil membekuk seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi mengembangkan perkara sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi terkait sosok pemasok ganja yang mengarah kepada Hlr Sgn.
Peredaran Ganja Surabaya: Kronologi Penangkapan
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/02).
Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyelidikan intensif. Tersangka akhirnya diringkus di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana pelaku.
Barang Bukti Peredaran Ganja Surabaya
Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan dua linting ganja dan satu unit telepon seluler dari dalam tas selempang hitam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan di tempat tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, hingga kertas papir yang biasa digunakan dalam proses peredaran maupun konsumsi.
Jaringan Peredaran Ganja Surabaya
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang. Pengakuan tersebut membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja di Surabaya.
Usai diamankan, tersangka menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah diperbarui.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKBP Dodi.

Belum ada komentar