SURABAYA, JAWA TIMUR–Perkara penganiayaan Sidoyoso Wetan yang berujung pembacokan akibat sengketa pohon mangga kini memasuki babak krusial. Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (31/3/2026) menghadirkan saksi kunci yang justru membuka perbedaan signifikan dalam kronologi kejadian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menghadirkan korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, kesaksian mereka justru menimbulkan pertanyaan baru.
Di hadapan majelis hakim, Rizky bersikukuh dirinya dibacok berulang kali. “Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” tegas Rizky. Ia menekankan pelaku bertindak aktif dan sadar, bahkan sempat mengejarnya setelah upaya melarikan diri. Fakta medis memperkuat klaim tersebut: visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie menunjukkan tiga luka bacok serius pada lengan korban, termasuk patah tulang hasta dan dislokasi sendi.
Terdakwa Afandi membantah tuduhan itu. Ia mengaku insiden terjadi spontan saat korban menggedor pintu rumahnya. Dalam kondisi terdesak, ia meraba benda di sekitar untuk bertahan. “Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” jelas Afandi. Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam menguji unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara pidana.
Kesaksian pelapor Matrias Andika Putra justru melemahkan dakwaan. Ia mengaku tidak melihat langsung peristiwa pembacokan, berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fakta ini membuka celah dalam pembuktian yang dibangun JPU.
Afandi didakwa dengan pasal alternatif:
• Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak.
• Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Persidangan kini mengerucut pada satu isu utama: apakah tindakan terdakwa merupakan serangan disengaja atau sekadar refleks spontan dalam kondisi terdesak dengan keterbatasan fisik.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah perkara yang menyita perhatian publik ini.

Belum ada komentar