Penganiayaan Dokter Bedah di Surabaya, Norliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Penganiayaan Dokter Bedah di Surabaya, Norliyanti Divonis 2 Tahun Penjara
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Norliyanti binti H. Tajudin atas kasus penganiayaan berencana terhadap seorang dokter spesialis bedah, dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

Sidang putusan yang berlangsung offline di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (29/9/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina.

“Menyatakan terdakwa Norliyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Irlina saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa kantong plastik hitam berisi potongan gragal bekas bangunan dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Norliyanti menyatakan belum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Norliyanti usai sidang.

Peristiwa penganiayaan bermula pada 25 April 2025. Terdakwa yang pernah menjalani operasi di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina.

Bekas luka operasi yang menurut terdakwa sering terasa nyeri, pedih, dan tampak cekung, serta dianggap tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit, memicu kemarahan terdakwa hingga akhirnya merencanakan aksi kekerasan.

Norliyanti mengambil bongkahan gragal bekas bangunan dari samping rumahnya, membungkusnya dengan kertas, memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam, lalu disimpan di dalam tas.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH. Saat melihat dr. Faradina sedang duduk di depan komputer, Norliyanti langsung memukul korban menggunakan gragal tersebut dua kali ke bagian belakang kepala dan dua kali ke punggung.

Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri serta memar di punggung.

Berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter forensik RS BDH, luka yang dialami korban tergolong mengakibatkan hambatan pekerjaan sementara waktu.

“Saya harus dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara psikis, saya masih was-was saat melayani pasien,” kata dr. Faradina saat bersaksi di persidangan.
Kesaksian korban diperkuat oleh Sugianto, perawat RS BDH yang menjadi saksi mata dan turut mengamankan terdakwa sesaat setelah kejadian.

Dokter forensik dr. Ariyanto menegaskan luka tersebut disebabkan oleh benda tumpul, sesuai hasil visum.

Saksi lain, Yoyong Santoso, satpam RS BDH, memastikan bongkahan gragal bukan berasal dari material renovasi rumah sakit.

Meski mengalami trauma fisik dan psikis, dr. Faradina menunjukkan sikap besar hati dengan menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa.

“Saya sudah memaafkan, tapi masih merasa was-was saat bekerja,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas. Putusan PN Surabaya ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap petugas kesehatan. (***)

Belum ada komentar