SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Kasus pencurian uang koin dan uang kertas kuno yang sempat menghebohkan kalangan kolektor di Surabaya akhirnya memasuki babak tuntutan. Seorang pria bernama Moch. Busro bin Muhammad Maksum duduk di kursi terdakwa dan dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena aksinya yang berlangsung berulang kali dan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU R. Ocky Selo Handoko menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah pencurian biasa, melainkan kejahatan berlanjut yang dilakukan dengan cara terencana.
“Terdakwa Moch. Busro bin Muhammad Maksum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’ yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut agar Busro dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam sidang, JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang disita dari terdakwa dan kemudian dikembalikan kepada korban, antara lain:
1 unit handphone Infinix Seri 30 warna gold
1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta BPKB dan STNK
1 buah cincin emas bermata biru seberat 2,05 gram senilai Rp2.737.000
1 buah gelang emas seberat 3,09 gram senilai Rp4.156.000
1 buah kalung emas seberat 3,84 gram senilai Rp2.600.000
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada korban, Budi Setiawan, seorang kolektor yang selama ini menyimpan ribuan keping koin dan lembar uang kuno di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Busro kerap datang ke rumah Budi Setiawan dengan alasan membantu urusan administratif, seperti menandatangani cek, memperpanjang buku tabungan, hingga mengurus STNK. Dengan cara itu, ia leluasa mengamati kondisi rumah korban.
Saat situasi rumah sedang sepi, Busro memanfaatkan kesempatan untuk menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kardus berisi uang koin dan uang kertas kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman khusus. Jaksa mengungkapkan, aksi Busro tidak dilakukan sekali dua kali. Selama periode 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025, ia tercatat sedikitnya 57 kali melakukan pencurian di rumah korban.
Barang curian itu meliputi:
Koin dollar Australia
Euro
Ringgit Malaysia
Yen Jepang
Lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto
Semua barang hasil curian dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan melalui transaksi di beberapa warung kopi di Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan koleksi uang kuno tersebut digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta membiayai kebutuhan hidup dan liburan bersama keluarganya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budi Setiawan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,47 miliar. (***)





Belum ada komentar