Pencurian Lampu Surabaya, Bapak Anak Kompak Disidang

sidang perdana di ruang Cakra PN Surabaya, terdakwa Mustain dan Mahrus
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Kasus pencurian lampu hias kota Surabaya kembali mencuri perhatian publik. Mustain dan Mahrus, pasangan bapak dan anak, didakwa atas dugaan pencurian lampu hias milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jalan Mliwis, Krembangan Selatan, pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti melalui jaksa Yustus membacakan dakwaan dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan, Mustain dan Mahrus berangkat menggunakan sepeda motor Honda PCX putih menuju Jalan Mliwis. Setibanya di lokasi, Mahrus mendekati lampu tempel milik Dinas Perhubungan, sementara Mustain mengawasi situasi sekitar. Begitu kondisi dianggap aman, Mahrus menarik lampu tempel hingga kabel dan tiang penyangga terputus.

Tidak berhenti di satu titik, keduanya kembali mengambil lampu lain di lokasi yang sama. Barang hasil curian kemudian dibawa ke Pasar Sidotopo, Jalan Kartopaten Surabaya, dan dijual dengan harga Rp180.000 per unit.

Saksi dari Dinas Perhubungan, Hilmy Gugo Septian, S.T., menyebut kerugian akibat pencurian mencapai Rp2.300.000 untuk satu lampu tempel. Angka ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan merugikan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam tindak pidana. Publik menilai kasus ini unik sekaligus memprihatinkan, mengingat seorang ayah dan anak kompak melakukan tindakan yang merugikan kota.
Jaksa menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Jika terbukti bersalah, Mustain dan Mahrus terancam hukuman sesuai ketentuan KUHP baru. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g menegaskan sanksi bagi pelaku pencurian barang milik negara atau fasilitas umum.

Kasus pencurian lampu ini menjadi pengingat bahwa fasilitas kota bukan sekadar hiasan, melainkan aset publik yang harus dijaga. Sidang lanjutan akan menentukan nasib Mustain dan Mahrus, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.

Belum ada komentar