TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR–Jajaran Polsek Kenjeran sukses mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang meresahkan pelaku usaha di Surabaya. Petugas berhasil membekuk dua pria berinisial SM (21) dan ARDH (24) setelah keduanya menggasak kabel seberat 35 kilogram di sebuah gudang kawasan Jalan Nambangan.
Penangkapan kedua warga Jalan Dukuh Kupang Barat ini berlangsung pada Senin (2/2/2025). Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif berbasis bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Modus Operandi Panjat Pagar Gudang
Dalam menjalankan aksinya, SM dan ARDH ternyata tidak bekerja sendirian. Mereka berkomplot dengan satu rekan lainnya berinisial U yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berangkat menuju lokasi dengan mengendarai satu sepeda motor secara berboncengan.
“Mereka menuju ke lokasi mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga. Diduga para pelaku sudah merencanakan aksi ini sebelumnya,” ujar Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (8/2).
Sesampainya di sasaran, SM dan ARDH bertugas memanjat pagar gudang untuk mengambil dua rol kabel tembaga milik korban berinisial M. Sementara itu, tersangka U berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak terendus warga.
Sempat Buang Barang Bukti di Tanah Kosong
Meskipun sempat dipergoki saksi mata di sekitar lokasi, para pelaku awalnya berhasil meloloskan diri. Para tersangka bahkan memiliki taktik licin dengan membuang kabel curian tersebut di sebuah tanah kosong terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak.
“Mereka sempat membuang rol kabel itu di tanah kosong. Namun, tiga puluh menit kemudian mereka kembali lagi untuk mengambil dan menjual barang curian tersebut,” jelas Iptu Suroto.
Namun, pelarian mereka berakhir setelah tim opsnal Polsek Kenjeran mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman CCTV. Petugas meringkus SM di tempat kerjanya kawasan Jalan Bulak Banteng. Tak berselang lama, polisi juga menciduk ARDH di kediamannya, sementara U berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Hasil Kejahatan Dijual Rp5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dua rol kabel tembaga tersebut laku terjual seharga Rp5 juta di kawasan Jalan Dukuh Kupang. SM dan ARDH mengaku masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta, sedangkan U menerima Rp1 juta.
Menariknya, tersangka ARDH hanya membawa pulang uang Rp800 ribu karena langsung dipotong untuk membayar utang kepada tersangka SM. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku U serta melacak jaringan penadah barang curian tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran. Mereka terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.



Belum ada komentar