KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN– Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan menyeluruh. Kebijakan ini muncul setelah evaluasi menemukan ketidaksesuaian antara jumlah SK yang diterbitkan dengan juru parkir aktif di lapangan.
Dari 108 SK yang pernah dikeluarkan, hanya 82 juru parkir yang masih aktif. Fakta ini mendorong Pemkot untuk melakukan mapping ulang sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.
Penataan Parkir Sesuai UU LLAJ
Wali Kota menjelaskan, penataan dilakukan dengan membagi wilayah parkir setiap 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah pemotongan transfer daerah tahun 2026.
Potensi PAD Miliaran Rupiah
Meski potensi pendapatan parkir di Lubuk Linggau diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, realisasi saat ini baru sekitar Rp 540 juta. Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan penataan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian juru parkir, melainkan untuk menutup celah kebocoran setoran.
Evaluasi SK dan Mapping Lapangan
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dishub telah melakukan survei lapangan, mapping lokasi, dan uji petik. Hasil evaluasi menemukan adanya tumpang tindih SK di beberapa titik. Ke depan, akan diterbitkan satu SK Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih.
Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemkot Lubuk Linggau terhadap transparansi dan kepatuhan hukum. Dengan sistem yang tertib, masyarakat diharapkan mendapat layanan parkir yang lebih baik, sementara PAD meningkat secara signifikan.
Turut hadir dalam sosialisasi kebijakan ini sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kasat Pol PP, serta perwakilan Polres Lubuk Linggau.

Belum ada komentar