Pemred Mimbar Demokrasi Lawan Laporan Eko Andhika: Candaan Grup WA Bukan Pidana !

Pemred Mimbar Demokrasi Lawan Laporan Eko Andhika: Candaan Grup WA Bukan Pidana !
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Dunia pers Jawa Timur tengah memanas. Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, secara tegas menyatakan kesiapannya menghadapi laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya.

Persoalan ini memicu perdebatan hangat lantaran objek yang diperkarakan bersumber dari percakapan di dalam grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup. Zainal menilai, langkah hukum tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi mengancam ruang privat dan kemerdekaan berekspresi antarinsan pers.

Zainal menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi di grup tersebut merupakan percakapan ringan sesama jurnalis dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik. Menurutnya, tidak ada unsur penghinaan maupun serangan terhadap kehormatan pribadi dalam interaksi tersebut.

“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan sangat dipaksakan,” ujar Zainal saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan bahwa konteks komunikasi dalam ruang tertutup harus dipahami secara utuh. Mengambil potongan percakapan privat untuk dijadikan delik pidana dinilai sebagai preseden buruk yang dapat merusak iklim kekeluargaan di lingkungan jurnalis.

Zainal juga mengungkapkan bahwa polemik yang melibatkan pelapor bukan kali pertama terjadi. Ia merujuk pada peristiwa tahun 2022, di mana pelapor disebut pernah berselisih dengan rekan media lain hingga berujung pada permintaan maaf terbuka yang sempat diberitakan oleh media daring.

“Rekam jejak itu ada dan bisa diakses publik. Ini menunjukkan adanya pola reaksi yang serupa. Seharusnya dinamika komunikasi bisa diselesaikan secara proporsional tanpa harus menempuh jalur pidana,” imbuhnya.

Selain memberikan pembelaan, Zainal turut melayangkan kritik terhadap proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP) atas perkara ini. Ia meminta aparat kepolisian, khususnya di Polrestabes Surabaya, untuk lebih cermat dan selektif dalam memproses laporan yang berkaitan dengan komunikasi di ruang privat.

“Apakah proses penerbitan LP ini sudah sesuai SOP? Jangan sampai ada kesan laporan diterima begitu saja tanpa mengkaji unsur pidana secara mendalam,” tegas Zainal.

Ia bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal guna memastikan tidak ada oknum yang bertindak tidak profesional dalam menangani laporan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan pers.

Zainal memperingatkan bahwa jika komunikasi internal jurnalis dengan mudah dikriminalisasi, hal ini akan menjadi alat pembungkam kritik di masa depan. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, ia menegaskan akan tetap kooperatif.

“Kalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidana, ini berbahaya bagi iklim jurnalistik. Namun, saya siap memenuhi panggilan penyidik untuk membuktikan bahwa laporan ini tidak berdasar,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan ini.

Belum ada komentar