Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak Asuh

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak Asuh
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm), pemilik panti asuhan Budi Kencana di Surabaya. Terdakwa divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, usai terbukti bersalah mencabuli tiga anak asuhnya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang terbuka di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8). Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman berulang kali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih di persidangan.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Meski demikian, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Nurherwanto yang mengelola rumah penampungan anak di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Kejahatan itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ungkap jaksa Saaradinah saat membacakan dakwaan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan barang bukti terkait kasus ini untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Dengan vonis ini, Nurherwanto dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak hanya merusak masa depan anak-anak asuh, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan dan perlindungan anak di Surabaya.(**)

Belum ada komentar