KABUPATEN PATI, JAWA TENGAH – Aroma penyalahgunaan fasilitas negara kembali tercium di Kabupaten Pati. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah kendaraan dinas yang diduga sengaja “disulap” identitasnya demi menutupi status aslinya sebagai aset pemerintah.
Sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi K 1303 XA kedapatan menggunakan pelat nomor putih yang patut diduga tidak sah. Pergantian pelat tersebut disinyalir bukan tanpa alasan, melainkan upaya untuk menyamarkan kendaraan dinas agar seolah-olah menjadi kendaraan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah akun Facebook Ki Sabdo Mulyo Jagat pada Jumat (3/4/2026) viral dan memantik perhatian luas publik.
Dalam video amatir tersebut, terlihat jelas pelat nomor putih K 1757 HA ditempel secara asal-asalan menggunakan isolasi. Kondisinya bahkan menggantung, sehingga pelat merah yang berada di baliknya masih tampak jelas—seolah menjadi bukti yang sulit dibantah.
Penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil operasional yang kerap digunakan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Pati. Ironisnya, penggunaan kendaraan itu kini diduga melenceng dari fungsi semestinya.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat mobil tersebut dalam aktivitas kedinasan para anggota dewan. Namun, perubahan tampilan kendaraan itu justru menimbulkan kecurigaan.
“Biasanya mobil itu dipakai saat kegiatan dinas. Tapi sekarang kok seperti ditutup-tutupi, jadi menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Gelombang reaksi publik pun tak terbendung. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Desakan pun menguat agar Badan Kehormatan DPRD segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini.
Tak sedikit pula warganet yang meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang terlibat, bahkan hingga opsi Pergantian Antar Waktu (PAW) jika pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Komisi C DPRD Pati belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang.
Praktik penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280 yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB resmi dari Polri.
Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyamarkan identitas kendaraan, perbuatan tersebut bisa masuk dalam kategori pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi jelas bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, yang membuka ruang sanksi administratif hingga disiplin berat.
Dari aspek etika, anggota DPRD juga terikat pada kode etik jabatan yang menuntut penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Jika terbukti melanggar, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi, termasuk pemberhentian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan aparat serta institusi terkait untuk membuka terang dugaan praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

Belum ada komentar