KOTA MADIUN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan tindak pidana korupsi berskala besar menghantam Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kota Madiun, menyeret seorang pegawai kunci dan dua direksi bank tersebut. Perbuatan melawan hukum ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8.732.606.100,- (Delapan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Ribu Seratus Rupiah).
Berdasarkan berkas dakwaan primer yang diterima [Nama Media Anda], terdakwa utama dalam perkara ini adalah CANDRA WIYONO bin WINARTO, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Candra Wiyono diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana secara berlanjut sejak Januari 2018 hingga Desember 2022. Modus operandi yang dilakukan melibatkan Penggunaan Uang Angsuran Kredit Pegawai, Pelunasan Kredit Pegawai, Pencairan Kredit Pegawai, dan Deposito Nasabah.
Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dan melanggar berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Daerah Kota Madiun yang mengatur pengelolaan keuangan BUMD serta Struktur Organisasi Bank.
Perkara ini tidak hanya menjerat AO, namun juga melibatkan pimpinan bank. Terdakwa Candra Wiyono diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan:
AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, MM. (Direktur Utama periode 2017-2021)
SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. (Direktur periode 2020-2025)
Kedua direksi tersebut akan diajukan dalam berkas terpisah atau splitsing. Keterlibatan mereka diduga berdasarkan Nota Dinas Direktur Utama terkait penandatanganan berkas pada Maret 2020.
Dalam dakwaan subsidair, terdakwa Candra Wiyono juga dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Salah satu bukti yang disorot dalam berkas dakwaan adalah dokumen terkait Deposito Berjangka atas nama nasabah Sdri. RAKINEM senilai Rp 60.000.000,-. Dokumen deposito ini tertanggal 18 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo.
Dokumen tersebut, yang terdiri dari bilyet deposito asli, arsip, cetakan pembukaan rekening, contoh tanda tangan, dan aplikasi pembukaan rekening, menjadi bagian dari alat bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Publik menantikan bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini. (****)



Belum ada komentar