KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pasca penggerebekan tim gabungan Bea dan Cukai Gresik, Satpol PP Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan yang berhasil menyita 18.772 batang rokok ilegal di Toko Bangunan Sari Bumi Lancar (SBL), Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, publik kini mempertanyakan kelanjutan hukum terhadap pemilik toko, Munir Huda Ahmad, Jumat (7/11/2025).
BACA: Skandal Rokok Ilegal di Bojonegoro: Karton Hilang, Bea Cukai Didesak Transparan
Hingga kini, pihak Bea dan Cukai Gresik bersama Satpol PP dan Kejari Lamongan belum memberikan keterangan resmi mengenai status Munir, apakah sudah ditahan atau justru dilepas.
BACA: Gerebek Agen Rokok Ilegal Berkedok Toko Bangunan di Pucuk, Amankan 18.772 Batang Rokok Ilegal
Informasi yang dihimpun Beritakeadilan.com menyebut, Munir dikenal sebagai “pemain lama” dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan dan disebut-sebut tidak menjalani penahanan, hanya dikenai denda administratif atas perbuatannya. Apa benar ?.
BACA: Toko di Lamongan Digerebek Satpol PP dan Bea Cukai, Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) Kabupaten Lamongan, Miftakhul Hanif Firmansa, S.H, menilai seharusnya pemilik toko ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Pasal 54 menyebut, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” jelas Hanif kepada Beritakeadilan.com. Lebih lanjut, Hanif mengutip Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan bahwa barang kena cukai hanya boleh dijual setelah dikemas untuk eceran dan dilekati pita cukai resmi.
BACA: Sindikat Rokok Ilegal di Madura Terbongkar, Negara Rugi Rp 619 Juta, Cukong Besar Masih Bebas
“Artinya, bila terbukti menjual rokok tanpa pita cukai, maka ada unsur pidana. Tidak cukup hanya dikenai denda,” tegas Hanif.
Lebih lanjut, alumni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini mengutip Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyebut bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dipidana sebagai pelaku.
BACA: Ari Kuswara Divonis 2 Tahun, Kasus Rokok Ilegal 607.600 Batang di Surabaya
“Artinya, walaupun pelaku utama tidak terlibat langsung, bila terbukti menyuruh atau ikut serta, tetap bisa dipidana,” tegas Hanif.
Sumber Beritakeadilan.com mengungkap bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Lamongan berasal dari Pulau Madura, dengan pengiriman menggunakan mobil boks ke sejumlah titik di wilayah Lamongan.
“Mobil boks itu mengirim ke agen rokok ilegal di Pucuk, Sekaran, dan Brondong. Yang terbesar di Pucuk, berkedok toko bangunan, juga menjual rokok elektrik,” ujar sumber.
Sumber lain menambahkan, ribuan bungkus rokok ilegal itu dikemas dalam kardus bekas sound system jenis trafo, untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus rokok ilegal ini, karena praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dan mencoreng upaya pemberantasan peredaran barang tanpa cukai. (red)





Belum ada komentar