JAKARTA SELATAN ( Beritakeadilan DK Jakarta) – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Namun faktanya, sebagian dari kita merasa rendah diri atau tidak percaya diri ketika berhadapan dengan hukum. Terutama bagi kita yang tidak menjadi sarjana hukum atau bahkan tidak mengenyam pendidikan formal dasar.

LBH CAKRAM ( Lembaga Bantuan Hukum) serta Kantor Hukum DHM ( Dwi Heri Mustika.S.H. M.H ) membuka pelatihan dan merekrut para muda mudi yang mau belajar tentang Hukum untuk memberikan advokasi kepada masyarakat , dengan penuh ketulusan dan keikhlasan untuk memperjuangkan Keadilan.
Dalam dunia hukum ada beberapa profesi/pekerjaan yang bersentuhan dengan hukum, antara lain Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat/Pengacara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dosen, Instruktur/Pelatih, Konsultan, Peneliti, Staf Hukum, Paralegal dan lain-lain. Banyak dari profesi tersebut wajib memiliki gelar kesarjanaan di bidang hukum, namun hanya satu yang bisa berasal dari umum atau tidak wajib mengenyam pendidikan formal dasar, yaitu Paralegal.
Karena persyaratan untuk menjadi Paralegal adalah berusia 18 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan memiliki KTP, bisa baca tulis, telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dan dinyatakan lulus. Selain itu Paralegal beraktifitas/berkegiatan di bawah koordinasi Advokat dalam Kantor Hukum, Firma Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain-lain.
Dengan menjadi Paralegal, kita tidak akan merasa rendah diri lagi atau selalu merasa percaya diri ketika berhadapan dengan hukum. Mudah mendapatkan akses terhadap keadilan, terjamin, dan dilindungi secara adil serta mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan hukum.
Kita dapat melindungi diri kita sendiri, keluarga kecil atau keluarga besar kita atau membantu tetangga dan masyarakat disekitar kita yang masih merasa rendah diri atau tidak percaya diri ketika berhadapan dengan hukum.
Selain itu kita dapat berkegiatan/magang/bekerja hukum di dalam Kantor Hukum, Firma Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain-lain, untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dan meski kita sudah tidak lagi merasa rendah dirin atau selalu percaya diri ketika berhadapan dengan hukum, diharapkan selalu rendah hati dalam kehidupan bermasyarakat.
Reporter: ( Singgih )



Belum ada komentar