NGO JALAK: Ayah Terdakwa Dirut PT PBS Adalah Pemilik Lahan yang Tak Pernah Tersentuh

Ketua DPC NGO JALAK Kabupaten Lamongan, Rudi Hartono
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan, Senin 6 April 2026. Sidang berlangsung hanya 25 menit, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 60 hari.

Fakta hukum yang mengagetkan terdakwa hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, tanpa ada Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Minerba, tanpa tambahan pasal lain.

Fakta eksklusif terungkap bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo adalah anak dari pemilik lahan tambang, berinisial H. Hrtn, . Selama persidangan, nama H. Hrtn tidak pernah disebut maupun dihadirkan. Padahal, gamping hasil tambang PBS dibeli oleh perusahaan milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI, berinisial Khlm.

Ketua DPC NGO JALAK Kabupaten Lamongan, Rudi Hartono menyoroti hal ini sebagai kejanggalan. Menurutnya, publik berhak tahu keterkaitan antara pemilik lahan dan terdakwa, karena hubungan keluarga tersebut bisa menjelaskan mengapa nama pemilik lahan tidak muncul dalam dakwaan.

Selain itu, PT Cemara Laut Persada (CLP) disebut sebagai pembeli gamping dari PBS. Namun, dalam sidang tuntutan, nama perusahaan tersebut sama sekali tidak disinggung. Hal ini menambah sorotan publik terhadap transparansi proses hukum. Pertanyaan besar muncul: apakah ada pihak yang sengaja tidak disebut, atau memang fokus perkara hanya pada pelanggaran UU Minerba oleh PBS ?

Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan
Kasus tambang ilegal ini semakin sensitif karena terkait dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Proyek strategis nasional ini merupakan kolaborasi PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usaha PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik. Sorotan tajam masyarakat muncul karena proyek JIIPE dianggap vital bagi pembangunan ekonomi Jawa Timur.

Publik Menunggu Transparansi
Agenda sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi sorotan media dan masyarakat. Publik menunggu apakah nama pemilik lahan, perusahaan pembeli gamping, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan NGO akan dihadirkan di persidangan ?.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun transparansi proses hukum menjadi tuntutan utama. Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Berita ini menegaskan bahwa perkara tambang ilegal di Lamongan bukan hanya soal pelanggaran UU Minerba, tetapi juga soal transparansi, keterlibatan pihak lain, dan hubungan keluarga antara terdakwa dengan pemilik lahan. Publik menunggu jawaban: mengapa nama pemilik lahan dan perusahaan pembeli gamping tidak pernah disebut dalam persidangan ?. Ada Apa ?

Belum ada komentar