Ngeyel di Sumur Negara: Meski Dilarang Pertamina, Pengeboran KWG-123 Tetap Jalan

Pengeboran KWG-123 Tetap Jalan(dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Meski telah menerima surat peringatan keras dari manajemen PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu, aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal tetap berlangsung di sumur KWG-123, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Lokasi tersebut secara hukum merupakan wilayah kerja dan aset milik Pertamina.

Berdasarkan surat resmi bernomor 270/PPC62330/2026-S0 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Dody Tetra Atmadi selaku Manager Cepu & ADK Field, ditegaskan bahwa seluruh hak dan wewenang pengelolaan sumur tersebut berada sepenuhnya di tangan perusahaan. Surat itu juga memuat larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi, serta peringatan bahwa pelanggaran dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun larangan itu seolah tak diindahkan. Dokumentasi yang dihimpun awak media menunjukkan peralatan pengeboran telah terpasang dan siap beroperasi di lokasi sejak 3 April 2026, tepatnya pada koordinat 7°4’57,18″S 111°43’1,026″E.

Kelompok yang mengklaim hak kelola diketahui sebelumnya mengajukan surat permohonan kerja sama kepada BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) pada 14 Januari 2026. Melalui BUMDesa “Kedung Berkarya”, mereka mengajukan izin untuk mengelola total 39 titik sumur tua, termasuk sumur KWG-123 yang berada di Dusun Ngudal.

Salah satu tokoh kunci yang terlibat, berinisial MT, mengaku kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan. Ia menyebut proses perizinan telah diurus hingga tingkat Bupati dan akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi serta Kementerian ESDM. Kegiatan ini didanai secara swadaya oleh sekitar 30 orang dengan iuran masing-masing Rp700.000.

Perwakilan kelompok lainnya, berinisial LR, menyatakan bahwa surat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro telah diterima dan dianggap sebagai dasar hukum yang cukup untuk beroperasi.

Keterangan berbeda disampaikan pihak BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Seorang pejabat berinisial BH menegaskan bahwa rekomendasi Bupati bukanlah izin final.

“Rekomendasi itu hanya tahapan awal, bukan izin untuk langsung mengebor. Langkah yang diambil kelompok ini terlalu terburu-buru dan ceroboh,” tegas BH.

Ia menambahkan, izin sah baru dapat diterbitkan setelah melalui seluruh tahapan, termasuk persetujuan dari Kementerian ESDM serta adanya perjanjian kerja sama resmi dengan Pertamina sebagai pemilik wilayah kerja.

Tindakan kelompok tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat harus melalui tahapan ketat: mulai dari inventarisasi resmi, penunjukan pengelola berbadan hukum, kerja sama formal dengan KKKS (Pertamina), hingga persetujuan akhir dari Menteri ESDM.

Hingga kini, belum ada bukti perjanjian kerja sama yang sah antara kelompok tersebut dengan Pertamina. Selain itu, rencana pengelolaan hingga 39 titik sumur berpotensi melanggar ketentuan yang melarang pengeboran baru atau aktivitas di luar sumur yang telah ditetapkan.

Pihak PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dan kepatuhan hukum.

“Segala aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui prosedur yang benar akan kami tindak tegas demi keselamatan dan keamanan lingkungan,” tegas manajemen dalam surat resmi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memfasilitasi atau memberi kelonggaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara ini.

Belum ada komentar