Merasa Terancam, Jurnalis Laporkan Penyebaran Video Intimidasi ke Polda Jatim
Jurnalis Edi Prayitno Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polda Jatim, Ini Alasannya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang jurnalis profesional, Edi Prayitno, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran sebuah video bermuatan intimidasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Selasa, 26 November 2025.
Laporan tersebut telah resmi tercatat dengan nomor LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Edi Prayitno menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena ia merasa terancam setelah sebuah video yang dinilai menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatannya disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai jurnalis yang aktif bertugas di lapangan, ia menilai perlindungan hukum sangat krusial.
“Sebagai jurnalis profesional, saya harus mengambil langkah tegas. Laporan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan dari dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatan saya,” ujar Edi Prayitno.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, "Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Edi Prayitno menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan dan perilaku masyarakat harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menolak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengancaman maupun penyebaran konten intimidatif.
Untuk mengawal perkara ini, Edi telah memberikan kuasa hukum kepada dua pengacara, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi, SH. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang merugikan tidak boleh dibiarkan. Semoga masyarakat lebih bijak dan taat terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis di lapangan, yang merupakan bagian dari pilar demokrasi. Edi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja media di Indonesia.
Dengan laporan ini, Edi Prayitno menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam jurnalisme sekaligus memastikan hak dan keselamatannya terlindungi sesuai ketentuan hukum. (***)