Polres Sampang Diduga 'Membiarkan' Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Korban Tuntut Transparansi dan Proses Hukum Cepat

oleh : -
Polres Sampang Diduga 'Membiarkan' Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Korban Tuntut Transparansi dan Proses Hukum Cepat
banner 970x250

KABUPATEN SAMPANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus penganiayaan di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam setelah kuasa hukum korban, Ahmad Efendi, menuding Polres Sampang lamban menangani kasus tersebut. Lima bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat, namun tidak ada kepastian hukum bagi korban.

Ahmad Efendi menyatakan, Polres Sampang menunjukkan ketidakseriusan dalam mengusut kasus ini. "Mulai dari kelalaian administratif, penundaan penertiban laporan, hingga tidak adanya transparansi proses hukum selama berbulan-bulan," ujarnya pada Sabtu (22/11/2025). Efendi menambahkan, keluarga korban hanya diberikan Surat Tanda Terima Pengaduan tanpa nomor registrasi dan stempel resmi, yang tidak memiliki kekuatan administratif.

Polres Sampang dinilai tidak mematuhi prosedur standar penanganan kasus, termasuk tidak menerbitkan Laporan Polisi yang seharusnya menjadi dasar penyelidikan. "Tindakan ini tidak hanya tidak prosedural, tapi juga berpotensi merugikan korban dan menguntungkan terduga pelaku," tegas Efendi.

Keluarga korban berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan profesional. "Kami menuntut Polres Sampang memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan pelaku berkeliaran tanpa pertanggungjawaban," kata Efendi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (****)

banner 400x130
banner 728x90