LBH CAKRAM Ajak Kuasa Hukum Terlapor Berperan Aktif, Ego Pihak Prinsipal Luruh

LBH CAKRAM Kuasa Pelapor Capai Perdamaian Kasus 167 KUHP Lewat Filosofi Inna Ma’al ‘Usri Yusra

oleh : -
LBH CAKRAM Kuasa Pelapor Capai Perdamaian Kasus 167 KUHP Lewat Filosofi Inna Ma’al ‘Usri Yusra
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sengketa hukum yang melibatkan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin) di Kota Kediri berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif dan pendekatan filosofis yang diterapkan oleh kedua belah pihak kuasa hukum, yang menyingkirkan ego demi tercapainya perdamaian.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., yang juga dari Kuasa Hukum Pelapor, membuka mediasi dengan paparan bijak mengenai jalan keluar dari permasalahan. Ia mengutip ayat Al-Quran, “Inna ma’al ‘usri yusra” (sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan), untuk mengingatkan bahwa jalan damai sering kali tertutup oleh ego para pihak yang bersengketa.

“Kami berharap kedua pihak kuasa hukum – baik dari Pelapor maupun Terlapor – ikut berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi,” ujar Dedy.

Ajakan tersebut disambut baik oleh Kuasa Hukum Terlapor, Fuad Fajrus Shobah, S.H. “Kami siap berperan aktif dalam upaya perdamaian ini,” katanya.

Dengan adanya kesediaan kedua penasehat hukum, upaya perdamaian pun meluas, tidak hanya terbatas pada ruang mediasi, tetapi juga melalui tindakan persuasif di luar ruang sidang untuk memberikan pemahaman kepada pihak prinsipal (klien).

Dedy Luqman Hakim menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “Kami berterima kasih kepada kuasa hukum Terlapor atas kerjasamanya selama lima kali mediasi yang telah dilakukan,” ujar Dedy.

Dedy menyimpulkan bahwa peran aktif Kuasa Hukum Terlapor sangat membantu timnya dalam meluluhkan ego dan memberikan pemahaman hukum kepada pihak Pelapor, sehingga akhirnya kedua belah pihak mampu mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi ini menegaskan bahwa jalur damai melalui peran aktif penasehat hukum merupakan cara efektif untuk menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan.

(***)

banner 400x130
banner 728x90