Ratusan Ballpress Diamankan, Ancaman Bakteri Hingga Rugikan UMKM

SITAAN JUMBO Rp 4,2 M ! Pakaian Bekas Impor Korea-China Dibongkar PMJ, Kapolri & Prabowo Beri Perintah Keras

oleh : -
SITAAN JUMBO Rp 4,2 M ! Pakaian Bekas Impor Korea-China Dibongkar PMJ, Kapolri & Prabowo Beri Perintah Keras
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melancarkan operasi tegas terhadap praktik ilegal penyelundupan pakaian bekas impor. Dalam dua kali pengungkapan pada 11 dan 16 November 2025, polisi berhasil menyita total 439 ballpress pakaian bekas yang diimpor dari Korea Selatan, China, dan Jepang, dengan taksiran nilai mencapai lebih dari Rp4,28 miliar.

Barang ilegal tersebut diamankan dari berbagai lokasi strategis, termasuk Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, hingga kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud ketegasan aparat dalam melindungi masyarakat dan ekonomi domestik. Pakaian bekas impor tersebut, menurutnya, tidak melalui proses higienis yang memadai, sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus yang membahayakan kesehatan publik.

"Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM yang tengah berjuang membangun bisnis di tengah persaingan," ujar Kombes Budi pada Jumat (21/11/2025).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan keras Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk penyelundupan yang mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas,” ungkap Kombes Edy.

Polisi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini didapat melalui penyelidikan intensif, dengan melacak pola distribusi yang menggunakan banyak kendaraan dan melakukan bongkar muat pada malam hari demi menghindari petugas.

Dalam dua pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pengemudi, koordinator lapangan, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi barang ilegal.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, tidak hanya terkait perdagangan ilegal, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini dengan tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas penyelundupan serupa.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90