Polrestabes Surabaya Tangkap Ayah-Anak Pelaku Pencurian Lampu Taman Kota Lama

oleh : -
Polrestabes Surabaya Tangkap Ayah-Anak Pelaku Pencurian Lampu Taman Kota Lama
Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Misteri hilangnya puluhan lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi pencurian yang sempat viral di media sosial, dan menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi pelaku utama hilangnya dekorasi pencahayaan yang mempercantik kawasan wisata tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan ini bukan kejadian tunggal. Penyidik menemukan bahwa pencurian telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2025 pada area sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Hilangnya total 77 lampu diketahui setelah petugas mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua tersangka masing-masing berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Keduanya tinggal satu rumah dan menjalankan aksi pencurian secara berulang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi sambil mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji mengatakan bahwa motif pencurian adalah faktor ekonomi. Lampu–lampu taman dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, penyidik menemukan sedikitnya 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Petugas masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penjualan lampu taman curian tersebut.(**)

banner 400x130
banner 728x90