Kerjasama bodong, perusahaan fiktif, saksi Pertamina & BCA buka fakta

Modus Investasi Solar Fiktif, Dua Residivis Gasak Rp 1,5 Miliar, Janjikan Untung 4 Persen Hanya Tipu Daya

oleh : -
Modus Investasi Solar Fiktif, Dua Residivis Gasak Rp 1,5 Miliar, Janjikan Untung 4 Persen Hanya Tipu Daya
Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera,S.Ikom dan Terdakwa Muhammad Luhfi,SE

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Janji manis investasi usaha supply solar dengan imbal hasil tinggi ternyata hanya kedok licik. Dua residivis, R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom dengan perkara nomor 2222/Pid.B/2025/PN Sby dan Muhammad Luthfi, S.E. (berkas terpisah), menipu korban hingga Rp 1,5 miliar dengan mengaku memiliki perusahaan pemasok bahan bakar minyak.

Kedua terdakwa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/11/2025), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di ruang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan keduanya melakukan penipuan secara berlanjut dan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bersama-sama.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban Dra. Arie S. Tyawatie dan terdakwa R. De Laguna di sebuah coffeeshop di kawasan Trunojoyo, Surabaya, pada awal 2021. R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sebuah perusahaan holding yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, dan energi.

Ia kemudian memperkenalkan Muhammad Luthfi, S.E., yang disebut-sebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi, perusahaan yang diklaim bekerja sama dengan Pertamina dalam penyaluran solar non-subsidi.

Dengan bahasa meyakinkan, keduanya menawarkan investasi dengan imbal hasil 3%–4% per bulan, dan korban dijanjikan akan menerima cek setiap periode bagi hasil. Tergiur, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 1,5 miliar.

“Investasi ini dijanjikan menguntungkan, tapi faktanya perusahaan mereka tidak pernah memiliki kerja sama resmi dengan Pertamina,” ujar JPU Estik Dilla dalam sidang. Dalam sidang, dua saksi kunci dihadirkan JPU — Ferry dari PT Pertamina Niaga dan Teodora dari Bank BCA.

Saksi Ferry menjelaskan bahwa PT Petro Energi Solusi milik terdakwa memang sempat bekerja sama dengan Pertamina, namun kontraknya telah berakhir pada Januari 2023. Sejak itu, tidak ada lagi aktivitas pembelian atau distribusi solar.

“Kerjasama itu sudah tidak aktif. Pembelian terakhir dilakukan tunai dan volumenya sangat kecil,” jelas Ferry. Sementara itu, saksi Teodora mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening terdakwa, termasuk transfer Rp 500 juta yang masuk pada 10 November 2023 dan langsung keluar keesokan harinya atas nama Abdul Ghofur.

“Kami hanya melihat transaksi keluar-masuk hingga mencapai Rp 3,6 miliar. Nama pengirim tidak muncul dalam sistem,” ungkap Teodora di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan bukti dan pengakuan saksi, korban Dra. Arie S. Tyawatie diketahui menyetor modal secara bertahap:

  • 18 Mei – 18 Agustus 2022: Rp 500 juta ke rekening PT Kapita Ventura Indonesia
  • 10 November 2022 – 10 Februari 2023: Rp 500 juta ke rekening BCA Kapita Ventura Indonesia
  • 10 Mei – 10 November 2023: Rp 500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi

Setiap kali penyetoran, korban dijanjikan keuntungan bulanan antara 3% hingga 4%, disertai dengan cek pembayaran yang ternyata tidak pernah bisa dicairkan.

Namun kenyataannya, kedua terdakwa justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak ada aktivitas bisnis solar sama sekali.

Baik R. De Laguna maupun M. Luthfi sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa, sehingga status mereka kini disebut residivis penipuan investasi. Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) mendatang dengan agenda tuntutan JPU.

Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian total Rp 1,5 miliar tanpa pengembalian sepeser pun.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dari investasi yang tidak transparan.

Nama besar perusahaan seperti Pertamina sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memancing kepercayaan korban.

“Kalimat manis hanya awal jebakan. Di balik janji 4 persen per bulan, ada kata ‘gedabruss’ — uang korban lenyap tak berbekas,” ujar salah satu pengunjung sidang dengan nada getir. (****)

banner 400x130
banner 728x90