Penarikan tanpa izin, alat berat dijual kembali lewat perantara
Collector MNC Jual Alat Berat Hasil Tarik, Rugikan Perusahaan Rp 1,4 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aksi nekat dilakukan Rico Nugrah Putra (36), seorang Collection Officer di PT MNC Guna Usaha Indonesia, yang justru menyalahgunakan kewenangannya. Bukannya mengamankan aset perusahaan, Rico justru menjual tiga unit alat berat hasil penarikan debitur yang macet pembayaran. Akibat perbuatannya, PT MNC Guna Usaha Indonesia menderita kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Kasus ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 2293/Pid.B/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 2 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan di Rutan Negara,” tegas JPU dalam sidang ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, Rico menjabat sebagai Collection Officer sejak 14 Oktober 2016 hingga 13 Juli 2024. Ia bertugas melakukan penagihan kepada debitur, menarik unit alat berat yang menunggak, serta memastikan semua aset masuk ke kantor pusat.
Namun pada awal 2024, Rico menarik tiga unit alat berat milik PT Perkasa Konstruksindo, yakni:
- 1 unit HAMM/Compactor,
- 1 unit Komatsu Excavator, dan
- 1 unit SANY SY75C Excavator.
Penarikan dilakukan tanpa izin dan tanpa menyerahkan Berita Acara penarikan kepada kantor. Ia kemudian menyimpan ketiga unit alat berat itu di gudang Romokalisari, Surabaya.
Tak lama, Rico bersekongkol dengan Andik Hendrawan (berkas terpisah) — orang suruhan debitur, Imam Muslih — untuk menjual alat berat tersebut. Mereka sepakat menarik kembali alat berat dari gudang dengan imbalan Rp 108 juta, padahal Rico tidak memiliki kewenangan mengeluarkan aset tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga alat berat itu kemudian dijual kembali ke pihak lain:
- 1 unit HAMM/Compactor dijual ke Basuki al Juki seharga Rp 127 juta,
- 1 unit Komatsu Excavator dikuasai oleh Haris (rekan Andik),
- 1 unit SANY SY75C Excavator dijual kepada Adi seharga Rp 145 juta.
Dari total Rp 108 juta hasil penjualan awal, Rico mengambil Rp 33 juta untuk kebutuhan pribadinya, sementara sisanya digunakan untuk membayar biaya penarikan dan dibagi ke beberapa pihak yang terlibat.
Akibat perbuatan tersebut, PT MNC Guna Usaha Indonesia yang diwakili oleh saksi Briefly Siagian mengalami kerugian sebesar Rp 1.461.744.000.
“Unit yang ditarik itu adalah aset dalam perjanjian fidusia. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menjualnya, apalagi tanpa izin perusahaan,” ungkap saksi Aji Pamungkas, rekan kerja terdakwa yang turut dihadirkan di persidangan.
Barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y28 warna hijau turut dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan kembali digelar Selasa (18/11/2025) dengan agenda putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi karyawan yang memegang jabatan strategis. Kepercayaan yang disalahgunakan bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan, tetapi juga menghancurkan karier dan reputasi diri sendiri. (****)