Gelapkan Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Sales CV Jadi Jaya Plasindo Gelapkan Rp1,2 Miliar Uang Tagihan Perusahaan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aksi nekat seorang sales barang plastik rumah tangga berujung penjara. David Liwantono, sales CV Jadi Jaya Plasindo, Jalan Margomulyo 44, Pergudangan Surimulya Permai, Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan setelah menggelapkan uang tagihan konsumen senilai Rp1,2 miliar dan mengalirkannya ke bandar judi online (judol).
Sidang nomor perkara 2246/Pid.B/2025/PN Sby dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (11/11/2025), dipimpin Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak mendakwa David dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan secara Berlanjut.
Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, antara lain Rendy Cahyadi (Direktur Utama), Wong Steven (Kepala Gudang), Rara Ajeng Andriani (Bag. Keuangan), Rita Rizky (Admin Order), dan Lusi Erna Ningsih (Admin Komputer).
Saksi Rendy menjelaskan, David memiliki tugas mencari order, menagih, dan menerima pembayaran dari pelanggan. Namun, uang hasil tagihan itu tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“Uang tagihan konsumen dipakai untuk judi online, Yang Mulia. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Rendy di persidangan.
Menurut Rendy, modus David dilakukan secara halus. Ia menagih pembayaran dari enam konsumen besar, lalu meminta mereka mentransfer ke rekening pribadi atau rekening pihak ketiga, bukan ke rekening perusahaan.
Perusahaan CV Jadi Jaya Plasindo bergerak di bidang penjualan plastik rumah tangga. Setiap pesanan pelanggan dicatat oleh admin, diteruskan ke bagian gudang, dan dibuatkan faktur serta surat jalan. Setelah barang dikirim melalui ekspedisi, pembayaran dilakukan dalam tempo 90 hari.
Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, David menggelapkan hasil pembayaran dari 53 faktur penjualan senilai Rp1.253.082.066.
Rara Ajeng, bagian akuntansi, menyebut kasus ini baru terungkap pada Januari 2025.
“Setelah dicocokkan, ternyata banyak pembayaran yang tidak masuk ke rekening perusahaan. Ada enam toko yang sudah bayar lunas, tapi dicatat belum lunas,” ujarnya.
Beberapa konsumen diketahui telah membayar lunas, antara lain Toko Dua Sinar, Grand HGN, Toko Permata, Surya Cambaya, Pandawa, dan Alfatir (Makasar). Total pembayaran mencapai Rp1,25 miliar. Namun seluruh dana ditilep terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk mengirim dana ke bandar judi online.
“David minta pembayaran ditransfer ke rekening pribadi dan rekening atas nama lain, salah satunya Jeremiah Wijaya,” ungkap saksi Rendy.
Dari hasil audit internal, kerugian perusahaan mencapai Rp1,253 miliar, tanpa ada pengembalian sama sekali. David pun dipecat dan dilaporkan ke polisi.
Sidang akan berlanjut Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Terdakwa David Liwantono tercatat menerima gaji sebesar Rp25,6 juta per bulan. Namun, gaya hidup dan kebiasaan berjudi online membuatnya terjerumus. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (****)