Dinsos P3A dan DPRD Tuban kompak tekan pernikahan dini
Pemkab Tuban Gencarkan Sosialisasi Stop Pernikahan Usia Anak
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menggelar sosialisasi bertajuk “Stop Pernikahan Usia Anak” di aula Kecamatan Semanding, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpadu untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban, dengan pelaksanaan di tiga lokasi strategis: Kecamatan Kerek, Semanding, dan Montong.
Sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, modin pencatat nikah, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Narasumber yang hadir meliputi perwakilan dari Pengadilan Agama Tuban, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).
Tutik Musyarofah, Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinsos P3A dan PMD Tuban, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan usia dini dari sisi kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pernikahan anak melanggar hak-hak anak dan berpotensi menghambat masa depan mereka,” ujar Tutik.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah strategis membangun komitmen lintas sektor antara pemerintah, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak dalam mencegah pernikahan dini.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang risiko pernikahan dini, termasuk dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, potensi putus sekolah, hingga masalah stunting,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatulloh, memberikan apresiasi terhadap langkah sosialisasi tersebut. Ia menilai upaya ini harus dijalankan secara masif, tidak hanya di tingkat desa, tetapi juga menyasar sekolah-sekolah menengah.
“Siswa sekolah adalah target utama, karena usia mereka termasuk kategori rawan menikah muda. Sosialisasi langsung ke sekolah akan lebih efektif,” tegas Asep. Dukungan juga datang dari Ketua Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi, yang menuturkan bahwa angka pernikahan anak di Tuban masih perlu mendapat perhatian serius.
“Mencapai angka nol memang sulit, tapi dengan edukasi berkelanjutan, angka pernikahan anak bisa ditekan,” ujarnya. Ali menegaskan, lembaga peradilan agama memiliki tanggung jawab moral dalam menekan jumlah permohonan dispensasi kawin (Diska).
“Sejak berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal perkawinan meningkat menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Kurangnya sosialisasi terkait aturan baru ini juga menjadi tantangan,” jelasnya. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah pernikahan anak serta mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing untuk kemajuan bangsa.
Reporter: Iwan