Dinilai Seorang Siswa Melanggar Tata Tertib, Kepala Sekolah SMP 3 Pandak Bantul Memohon Wali Murid Mencari Sekolah Lain

YOGYAKARTA (BeritaKeadilan.com, Jawa Tengah) - Kepala sekolah SMP 3 Pandak Bantul, Erwin Jaka Nugraha mengatakan tidak pernah menginginkan mengeluarkan siswa dari sekolah tetapi memakai bahasa halus hanya meminta orang tua siswa untuk mencari sekolah yang lain, sekolah swasta sebagai alternatif.
Diduga Melanggar Tata Tertib Sekolah
Alasan Erwin Jaka Nugraha mengeluarkan siswa dari sekolah karena siswa telah melanggar peraturan tata tertib sekolah berulang kali. Tetapi hasil penelusuran beritakeadilan.com, bukti surat yang di terima dari orang tua/wali murid adalah Surat Peringatan II, diantaranya rambut panjang, melakukan kekerasan fisik dengan menampar teman, membenturkan kepala ke kapal teman, dan memakai kaos “Regapa”, dan minum alkohol dikelas tapi tidak ada dalam surat peringatan II hanya disampaikan secara lisan. "Dikhawatirkan tingkat kenakalannya berulang-ulang, akan semakin parah, dan atau siswa akan menyebarkan perilaku negatif kepada siswa-siswi yang lain, "imbuhnya.
Orang tua siswa Ridwan Prayoga Ardiyanto dalam pertemuan dengan kepala sekolah dan 5 (lima) guru, wali kelas 7A, guru BK, guru Kesiswaan dan guru TI telah memohon agar anaknya diberikan kesempatan mendapat pelayanan pendidikan di sekolah. Orang tua berjanji lebih mengawasi proses belajar dirumah maupun dengan pihak sekolah dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, bila anaknya masih melanggar tata tertib sekolah, orang tua ikhlas untuk mencari sekolah lain. Karena setelah mendapat pesan teks whatsapp dari pihak sekolah, yang isinya meminta orang tua siswa mencari sekolah swasta sebagai alternatif, dan orang tua telah berusaha mencari sekolah lain tapi anaknya tidak diterima dengan alasan sekolah sudah penuh.
Dari pertemuan antara orang tua murid dengan pihak sekolah diruangan guru BK, Erwin Jaka Nugraha mengatakan akan berunding dengan para guru mata pelajaran untuk mengambil keputusan.
Diduga Ada Ancaman Tidak Naik kelas
Setelah pertemuan tersebut orang tua murid menceritakan bahwa anaknya dipanggil ke ruangan guru BK bahwa bila siswa masih sekolah disini anaknya tidak akan naik kelas,
Diduga Ada Tindakan maladministrasi
Dan sehari setelah pertemuan 3 (tiga) guru dari SMP 3 Pandak Bantul mendatangi rumah orang tua murid dan ditemui oleh ibu dari siswa tetapi sebelumnya orang tua murid di kirimi pesan teks WA oleh guru wali kelas 7A, Utari Tri Utami, agar anak membawa HP karena akan ada tugas. Pada pertemuan itu para guru menjelaskan agar orang tua mencari sekolah lain dan menyodorkan surat untuk ditandatangani tanpa diminta terlebih dahulu ibu kandung siswa untuk membaca isi surat dan tidak diberikan salinan surat yang telah ditandatangani, dan tidak bisa menghubungi suami karena HP dibawa ke sekolah menuruti perintah teks wa guru wali kelas 7A.
Memohon kepada Kepala Bagian SMP Dispora Bantul
Ditengah ketimpangan yang sudah ada yang direncanakan pihak sekolah, orang tua murid meminta pendamping untuk mendampingi bertemu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Bantul. Dalam pertemuan dengan Retno, Kepala Bidang SMP, orang tua murid mengutarakan maksud kedatangan mereka untuk diberikan kesempatan agar anaknya berubah menjadi siswa yang baik dalam patuh pada tata tertib sekolah, guru dan orang tua. Retno berjanji akan membicarakan keinginan orang tua siswa dengan Erwin Jaka Nugraha.
Pertemuan Komisi D DPRD Bantul di sekolah SMPN 3 Pandak – Bantul
Setelah Pertemuan dengan Kepala Bidang Dispora Bantul, ada pertemuan disekolah SMP 3 Pandak dengan Komisi D DPRD Bantul, pihak Dispora, Babinkamtibmas, pihak sekolah tanpa melibatkan mengundang orang tua siswa Rdn.
Keputusan Erwin Jaka Nugraha mengakibatkan ayah siswa dilarikan ke Puskesmas Pajangan.
Erwin Jaka Nugraha mengundang orang tua, ayah dan ibu siswa Rdn dan hasilnya orang tua siswa Rdn diminta Erwin Jaka Nugraha dan memutuskan orang tua siswa Rdn untuk mencari sekolah swasta, meski kedua orang tua memohon kepada Erwin Jaka Nugraha, memberikan kesempatan anaknya tetap sekolah di SMP 3 Pandak. Sebagai orang tua berjanji akan lebih memperhatikan kegiatan anak belajar dirumah, tetapi Erwin tetap pada keputusannya, akibatnya ayah siswa Rdn dilarikan Puskesmas Pajangan.
Sederet fakta mengenai SISWA SMP 3 Pandak yang dikeluarkan dari sekolah.
Siswa Rdn telah mendapat Surat Peringatan (SP) II, tanpa SP 1 dan SP 3, Nilai hasil ujian semester ganjil SMP 3 Pandak kelas 7A, dari enam mata pelajaran yang diuji dan dari 32 siswa yang ikut ujian ternyata hanya 8 siswa yang mendapat nilai diatas 60.
Siswa Rdn pemegang Kartu Indonesia Pintar yang sejak masuk telah mendaftar ke operator PIP SMPN 3 Pandak bersamaan dengan teman-eman sekelasnya. Tetapi siswa Rdn sampai hari dikeluarkan dari sekolah tidak mendapat dana PIP. Ibu kandung siswa Rdn disodorkan kertas diminta ditandatangani tanpa diminta membaca terlebih dahulu dan tidak bisa menghubungi suaminya yang sedang bekerja karena HP dibawa ke sekolah.
Pertemuan diadakan disekolah dengan DPRD Bantul Komisi D tanpa mengundang orang tua siswa Rdn.
Merujuk pernyataan Ombudsman Republik Indonesia
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dan pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa".
Menilik Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tertulis dalam Pasal 1 Ayat (1) "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Pantas kiranya demi keadilan dan kemajuan Pendidikan di Indonesia, kepala sekolah, tenaga pendidik SMPN 3 Pandak dikirim ke barak militer karena gagal mematuhi UU RI No. 14/2025 Pasal 1 ayat (1) dan Sumpah Profesi Guru. bukan hanya siswa saja yang melanggar tata tertib sekolah dikeluarkan dari sekolah untuk mendapatkan pendidikan karakter.
Inspektorat Jenderal (Itjen) dan atau BPK Perwakilan DIY wajib mengevaluasi kinerja sekolah atau penggunaan dana tertentu termasuk efektivitas penggunaan dana BOS dan PIP.
(BangGinting)