DPO Lima Tahun Belum Tertangkap, Korban Investasi Madu Klanceng Lapor ke Komisi Yudisial dan Kapolri

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Sekelompok korban investasi madu klanceng akan mengawal proses kasasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Kediri. Mereka didampingi kuasa hukum sedang lakukan perjalanan menuju ke komisi yudisial (KY) dan Kejaksaan Negeri Jawa-Timur di Surabaya. Kamis (8/5/2025) pagi.
Kelompok korban ini akan mengawasi proses kasasi untuk memastikan bahwa
Permohonan kasasi mereka diproses dengan adil dan sesuai hukum. Selain itu, mempertanyakan proses diantaranya, keputusan Onslag terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka Wahyudi yang sampai hari ini berkasnya belum lengkap atau P21, tersangka Christian Anton yang sudah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai hari ini pihak polisi belum bisa mengamankannya.
Slamet Riyadi (45) salah satu korban, mengatakan bahwa sangat menyayangkan proses hukum ini sudah lima tahun belum kelar dan korbannya ada 8.500 orang di seluruh Indonesia.
“Jumlah korban se Indonesia 8.500 orang dengan kerugian hampir kurang lebih 2 triliun kenapa sampai hari ini kok belum terselesaikan? Saya pribadi merugi hampir 22 Miliar, dikarenakan kasus ini berlarut saya mau kembali ke rumah tidak berani karena diancam mau dibunuh di sandera, di santet dan lain sebagainya jadi beban mental,”ungkapnya.
Lebih jauh, Slamet mengungkapkan, dua tahun yang lalu saya sempat bertemu dengan bapak Listiyo Sigit (KAPOLRI), beliau berjanji akan menolong saya dan teman-teman korban, makanya setelah ini nanti kami akan datang ke Mahkamah Agung (MA), KY, POLRI, dan menemui bapak Listiyo Sigit secara pribadi, untuk menagih janjinya agar mengupayakan kasus ini cepat selesai.
“Karena apa, tersangkanya cuma bocil-bocil gitu, ada yang mantan jualan cilok, Anton 5 tahun DPO enggak di tangkap tangkap, lucu kan, Wahyudi P21-nya sampai hari ini pun juga tidak jelas, dan terakhir Chrisma, di Pengadilan Tinggi kemarin dia banding, terjadilah keputusan Onslag, padahal semua tahu di PN Kediri Chrisma divonis 3,5 tahun, kami rasa tidak masuk akal,” terang Slamet.
Wahyudi Penasehat Hukum (PH) korban investasi bodong madu klanceng, disisi lain menyatakan, terkait dengan masalah ini memang sudah lama sekali,” “Saya akui sudah ada kepastian hukum yaitu proses ini terus berlangsung di Mahkamah Agung yaitu sampai tingkat kasasi,” kata Wahyudi.
Jika diruntut ada tiga tersangka di sini, Anton, Chrisma dan Wahyudi, Anton sampai hari ini DPO, bayangkan polisi adalah alat negara memiliki kelengkapan yang betul-betul bagus dan terjangkau, teroris saja yang di pelosok desa saja bisa ditangkap, sedangkan Anton bawa mertua, anak, dan istrinya kok tidak bisa ditangkap sampai sekarang oleh polisi.
Kedua, Chrisma itu udah mendapatkan putusan dari PN Kota Kediri 3 tahun 5 bulan mereka banding di Pengadilan Tinggi dan keputusannya yaitu putusan bebas tapi kalau kita baca memang kita harus hormati putusan pengadilan tinggi ini dengan keputusan hakim pengadilan tinggi tapi ada yang mengganjal bagi saya.
“Apa ganjalan itu? saya bongkar saja, putusan ini hadir pada bulan April di tanggal terakhir, tapi sebelum keputusan keluar ada informasi yang masuk bahwa putusannya ini sudah onslag. Pertanyaannya mereka tahu dari mana?,”terangnya
“Maka dari itu, atas dasar itulah kami mau kirim surat audiensi ke Komisi Yudisial, ingat ini belum buat laporan tapi hanya sekedar audiensi untuk meminta kelengkapan bukti-bukti dan data-data apa yang perlu kita sampaikan untuk membuat laporan kode etik,” tegasnya.
Terakhir, ada istilah “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” artinya “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati”. Jadi, kita enggak punya uang hari ini, mereka banyak uang hari ini, kita tetap berjalan kami tidak memperdulikan itu, kami masih percaya bahwa hukum, dan masih ada sebagian orang yang punya hati nurani dan peduli terkait perkara. “Saya sudah kumpulkan novum atau alat bukti baru yang kita siapkan bilamana terjadi peninjauan kembali (PK).” pungkasnya.
(Luckman)