Dugaan Pungli di Hardiknas, Adi Andaka Sebut Bukan Tanggung Jawabnya

oleh : -
Dugaan Pungli di Hardiknas, Adi Andaka Sebut Bukan Tanggung Jawabnya
Dok Foto Adi Andaka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Dugaan pungutan sebesar Rp175 ribu kepada guru-guru Taman Kanak-kanak (TK) yang mengikuti acara Pelatihan Tari “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) Kabupaten Blitar menimbulkan kegaduhan di kalangan tenaga pendidik terutama para guru TK. Kegiatan yang melibatkan guru-guru TK dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar itu ramai diperbincangkan setelah sejumlah guru mengaku dimintai membayar untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional Tersebut.

Bahkan Sejumlah guru TK yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada media bahwa mereka diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp175 ribu per orang sebagai syarat keikutsertaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pungutan tersebut dan apakah hal itu benar-benar merupakan ketentuan resmi dari IGTK Kabupaten Blitar atau sekedar proyek yang terorganisir turun menurun sejak era ketua IGTK terdahulu dengan label hardiknas.

Sementara Itu Yoerin Ernawati,Ketua IGTK Kabupaten Blitar saat dihubungi melalui seluler nya membantah adanya pungutan resmi dari organisasi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa guru-guru yang ikut serta dalam acara tersebut mendaftar melalui Google Form, didalam gogle form yang disediakan tersebut ada kewajiban pembayaran.

"Jadi Tidak ada pungutan Liar dalam acara itu. Guru-guru TK peserta lomba tari tersebut mendaftar sendiri melalui Google Form,” Jelas Yoerin kepada media ini.

Yoerin menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan inisiatif sepihak dari IGTK Kabupaten Blitar, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa acara itu memiliki dukungan dari tingkat provinsi, termasuk adanya surat edaran resmi, instruksi, berita acara, rapat, serta kelengkapan administrasi lainnya.

"Kami lakukan ini ada dasarnya dari tingkat provinsi. Semua Ada payung hukumnya, ada regulasinya, ada edaran, instruksi, ada rapat, berita acara, daftar hadir, dan didukung dengan administrasi yang tertib,” imbuhnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, permintaan rekan rekan awak media untuk melihat secara langsung fisik surat edaran atau dokumen resmi terkait pungutan dalam kegiatan tersebut belum dipenuhi oleh Yoerin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, saat dikonfirmasi menjelaskan dengan tegas bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dinas hanya hadir sebagai tamu undangan, dan penyelenggaraan sepenuhnya tanggung jawab IGTK yang bekerja sama dengan organisasi profesi lainnya, yakni PGRI.

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Bu Yoerin dalam kegiatan tersebut bukan dari Dinas Pendidikan. Itu kerja sama dengan PGRI. Kami dari dinas hanya sebagai undangan saja,” tegas Adi Andaka.

Terkait karakter pribadi Yoerin dalam kepemimpinannya di IGTK, Adi menambahkan secara singkat bahwa gaya kepemimpinan yang bersangkutan memang memiliki kekhasan tertentu,kalau punya kemauan ya harus tercapai kurang lebih seperti itu.

Ya, karakter beliau sejak dulu memang seperti itu karena ada beberapa pejabat yang menjadi Back Up nya selama ini,ucapnya tanpa memberikan penjelasan siapa dibalik layar yourin lebih lanjut.

Sampai saat ini rekan rekan awak media masih menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak yourin selaku penanggung jawab terkait pungutan tersebut, terutama mengenai dokumen resmi seperti surat edaran yang dijanjikan, kontroversi ini membuka diskusi penting mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi profesi guru di daerah. Guru-guru TK sebagai garda terdepan pendidikan anak usia dini patut mendapatkan perlakuan yang adil dan jauh dari praktik pungutan yang merugikan.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90