Setelah Dinyatakan Sehat, Bendahara KONI Akhirnya Ditahan

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya lakukan penahanan terhadap Dian Ariyani tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Penahanan terhadap Dian Ariyani tersebut dibenarkan oleh Nur Ngali Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dian Ariyani dinyatakan sehat oleh pihak RSUD Gambiran Kota Kediri pada tanggal 29 April 2025.
Kejaksaan melanjutkan untuk memeriksa Dian sebagai saksi sekaligus tersangka untuk kelima kalinya. “Ada tiga berkas dari kasus dugaan Korupsi Dana Hibah tersebut mulai dari Ketua, Wakil Bendahara dan Bendahara Dian Ariani sendiri,”ungkap Nur Ngali.
Nur Ngali menerangkan, bahwa Dian Ariani akan dilakukan penahanan untuk 20 Hari kedepan di Lapas Klas II A Kediri. Pada saat pemeriksaan dan dilakukan penahanan juga didampingi oleh penasehat hukumnya (PH).
“Penasehat hukumnya turut mendampingi saat diperiksa hingga sekitar pukul dua siang, dirasa cukup bukti selanjutnya dilakukanlah penahanan,” jelasnya. Jum’at (2/5/2025) sore.
Lebih jauh Nur Ngali menjelaskan, Dian beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit sehingga kami terus berupaya untuk bisa memeriksa Dian guna menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi tersebut.
Diakui ada surat keterangan yang dilampirkan oleh penasehat hukum Dian, dari RS Kediri maupun dari RSJ Lawang Malang, untuk itu Kejaksaan juga membawanya ke RSJ Menur untuk perawatan, selanjutnya dibawa ke RSUD Gambiran Kota Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, Dian mengalami sakit untuk itu hanya Ketua dan Wakil Bendahara yang dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Kediri,” imbuhnya.
Pemeriksaan tidak berhenti, pihak Kejaksaan agendakan lagi pemeriksaan di rutan,” Jadi tinggal menyelesaikan pemeriksaan Dian Ariyani sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya guna memenuhi kelengkapan berkas atas persoalan tersebut,” tandas Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri.
Diketahui, Kejaksaan Kota Kediri sejauh ini telah menyita barang bukti uang tunai sekitar 700 juta rupiah, dimana taksir kerugian dari Kasus tersebut mencapai kurang lebih 2,4 Milliar Rupiah.
(Luckman)