Gerak Cepat, DPUPR Kota Kediri Kumpulkan Pemilik Provider dan Tertibkan Kabel Fiber Optik

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri tindak lanjut hasil pertemuan dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lakukan pertemuan dengan pemilik provider yang ada di Kota Kediri dan lakukan penertiban serta perapian kabel fiber optik (FO). disepanjang jalan Sam Ratulangi, Rabu (30/4/2025) siang.
Kabid Bina Marga DPUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana mengungkapkan, bahwa hari ini menggelar pertemuan di ruang aula DPUPR Kota Kediri bersama pemilik provider untuk pendataan ulang dan lakukan sosialisasi tentang peraturan rekomendasi pemasangan baik tiang maupun kabel FO.
“Sekaligus lakukan rutinitas penertiban dan perapian kabel FO sepanjang kurang lebih 400 meter si Jalan Sam Ratulangi,” ungkapnya.
Provider yang ada di Kota Kediri yang memiliki izin dari kementrian sekitar ada 17 provider. Adapun telah terjadi beberapa kesepakatan dalam pertemuan tadi,”Seperti biasanya kami lakukan secara berkala penertiban dan perapian kabel FO yang biasanya dilakukan 2 Minggu sekali akhirnya disepakati menjadi seminggu sekali ditiap hari Rabu,” kata Made.
Diakui oleh Made, dalam pertemuan tadi sempat terjadi perdebatan yang alot, itu karena mereka para provider mempunyai kepentingan masing masing.
“Contohnya, tidak semua tiang bisa digunakan untuk bersama,” terangnya.
Terkait tindakan tegas pencopotan tiang dan pemotongan kabel FO yang tidak ada rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Kediri.
“Kita nanti akan tertibkan agar tidak terlalu mengganggu, satu titik idealnya ditempati maksimal 4 tiang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dinas PUPR sudah lakukan displacement di beberapa titik, yaitu di sekitar RSUD Gambiran dan sekitar universitas IIK.
(Luckman)