LBH CAKRAM Dampingi Korban Kekerasan Terhadap Anak Yatim di Batu Putih, Polres Sumenep Akhirnya Menetapkan Tersangka

oleh : -
LBH CAKRAM Dampingi Korban Kekerasan Terhadap Anak Yatim di Batu Putih, Polres Sumenep Akhirnya Menetapkan Tersangka
banner 970x250

KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, akhirnya menemui titik terang. Terlapor berinisial MO resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep setelah dilakukan gelar perkara pada 29 April 2025.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.13 WIB di sebuah tanah tegalan milik warga bernama Nur Holis. Korban, berinisial MF, yang merupakan seorang anak yatim, dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh MO.

Laporan kasus ini pertama kali diajukan oleh ibu korban, Madiya, yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya. Ia mengaku lega setelah proses hukum mulai menunjukkan kemajuan signifikan.

Pada Rabu (30/4/2025), Madiya kembali mendatangi Polres Sumenep untuk memenuhi panggilan penyidik PPA. Kepada wartawan, ia menyatakan harapannya agar penetapan tersangka segera diikuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.

“Saya percaya Polres Sumenep akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Anak saya berhak atas perlindungan dan keadilan,” ujar Madiya.

Kasus ini mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., sat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan proses tetap akan berlanjut ujarnya saat berada di halaman Mapolres Sumenep (30/4/2025).

Hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H kuasa hukum Madiya selaku ibu kandung korban, mengapresiasi kinerja Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep yang secara resmi telah menetapkan MO sebagai tersangka.

"Harapan saya, pihak Polres Sumenep bisa melindungi korban semaksimal mungkin, mengingat korban masih dibawah umur. Kami berharap pihak Polres Sumenep segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sumenep atau instansi terkait untuk memberikan konseling terhadap korban. Korban saat ini mengalami trauma pasca kejadian. Kami memohon agar korban mendapat rehabilitasi baik fisik maupun psikologis," jelas Dwi, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim), Kamis (01/05/2025).

Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H menambahkan, perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak-anak atas tindak kekerasan anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Undang-undang ini menjamin perlindungan hukum bagi anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, pelecehan seksual, dan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Dwi yang saat ini menjabat Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM).

(Dafa)

banner 400x130
banner 728x90