Kepala DPMPTSP Kabupaten Toba, R.H Sitorus: Pematangan Lahan di Desa Siboruon Belum Mengantongi Izin Satupun

oleh : -
Kepala DPMPTSP Kabupaten Toba, R.H Sitorus: Pematangan Lahan di Desa Siboruon Belum Mengantongi Izin Satupun
banner 970x250

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Sesuai keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toba, R.H Sitorus saat di konfirmasi di ruangannya menjelaskan bahwa pekerjaan yang di Siboruon itu yang atas nama inisial P.S belum ada satupun izin yang diterbitkan.

Lebih lanjut, R.H Sitorus menyampaikan juga bahwa yang di pegang dia cuma hanya PKKPR. PKKPR itulah yang di sampaikan kepada semua orang itu adalah izin, sudah mendapatkan izin. Itu tidak ", PKKPR itu adalah salah satu syarat untuk mengurus izin-izin berikutnya, seperti mengurus izin PBG. PKKPR menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah lahan kering bukan lahan basah. Itu PKKPR yang di rekomendasikan oleh PU(Pekerjaan Umum) adalah pertanian lahan kering berarti bisa untuk lokasi perumahan ata katanya disitu mau membuat homestay atau Vila," jelas R.H. Sitorus.

R.H Sitorus juga menerangkan untuk masalah kegiatan sudah berjalan, sedangkan izin mereka belum di berikan mereka pematangan lahan. Pematangan lahan itu adalah merubah bentuk alam berarti ini adalah kewenangan lindup, masalah meraka menggusur batu-batuan , gunung atau bukit itu sudah merubah dan itu harus ada UKL/UPL nya.

Disinilah pengawasan dari lindup untuk mengawasi pekerjaan mereka, artinya mereka sudah berjanji untuk tidak melakukan aktifitas, belum izin UKL/UPL nya keluar, sedangkan UKL/UPL nya masih proses di Lindup.kita tidak tahu bagaimana, tetapi kami dari Perizinan kami pengawasan dari PKKPR nya, PKKPR itu luas lahannya 7600 M bujur sangkar (7600), jadi itu terkait pertanian lahan kering.

R.H Sitorus menambahkan, apabila itu lepas atau lebih dari 7600 berarti mereka sudah menyalahi karena yang kami berikan hanya 7600m .

Tambahnya kembali" Masalah mereka melakukan yang lainnya itu kita serahkan kepada pihak yang berwajib kami tidak punya kewenangan disitu karena izin yang kami berikan belum ada satupun keluar dari Instansi kami.

Mereka sudah berjanji tidak melakukan aktifitas sebelum izin mereka keluar, mereka pertama kan ngurus izin dari lindup UKL/UPL nya, berartikan sudah menyalahi aturan kalau mereka memang melakukan aktivitas, tambahnya

Lebih tegas lagi, ada surat perjanjian kami dengan mereka, bahwa mereka tidak melakukan aktifitas sebelum keluar UKL/UPL nya, tegas R.H Sitorus

Tambah R.H Sitorus bahwa mereka sudah dibuka forum waktu kemarin, mungkin bulan-bulan yang lewat itu dan kami hadirkan pihak dari inisial P.S, kami hadirkan disitu dan mereka berjanji. Kalau mereka menyalahi aturan atau kalian nampak melakukan aktifitas serahkan saja ke Polisi.

Untuk terkait UKL/UPL di lindup itu masih proses belum selesai dan itu pernyataan dari lindup dan juga pertimbangan lindup lah untuk memberikan itu, begitu Ucap R.H Sitorus. Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 09.45 wib.

Berita ini sesuai bukti isi rekaman suara dan bukti isi rekaman video.

(Alex)

banner 400x130
banner 728x90