Kabid SDA Dinas PUPR Blitar Akhirnya Resmi Ditahan

oleh : -
Kabid SDA Dinas PUPR Blitar Akhirnya Resmi Ditahan
Dok Foto, Kabid SDA Dinas PUPR Blitar Resmi Ditahan Oleh Kejari Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah resmi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Tindakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak yang dibiayai oleh anggaran tahun 2023.

HB juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Pemeriksaan terhadap HB dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 yang menetapkan agar HB ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar. Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa langkah penahanan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan keuangan negara.

Andrianto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. HB diduga menggunakan wewenangnya sebagai PPTK proyek DAM Kali Bentak yang didanai oleh APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023 secara tidak benar.

Kejaksaan juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut serta mengikuti aliran dana proyek yang bersangkutan. Proses penyidikan berlangsung dengan profesional dan proporsional untuk mengungkap segala keterlibatan yang bertanggung jawab.

Sebagai upaya itikad baik, HB juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 100 juta kepada penyidik pada hari yang sama. Meskipun demikian, Kejari menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan kepada publik secara transparan dan akuntabel seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90