Diduga Gangster Bersenjata Tajam, Polres Lamongan Amankan Dua Pelajar

oleh : -
Diduga Gangster Bersenjata Tajam, Polres Lamongan Amankan Dua Pelajar
Foto Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi saat dikonfirmasi awak media di Polres Lamongan
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Dua orang anak di bawah umur yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang videonya viral di media sosial kini diamankan Polres Lamongan. Selasa ( 22/04/2025).

Anak tersebut berinisial JT ( 17) dan DR ( 17) pelajar asal Kecamatan Glagah, pengamanan ini merupakan menindaklanjuti tersebarnya rekaman CCTV yang beredar luas sehingga meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan setelah video tersebut viral.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa saksi dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Gapura Dusun Jatisari, Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah,” ujarnya, (22/4)

Berkat pencarian yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku tak terduga yang terekam CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Afandi, diketahui bahwa DR berperan sebagai pembawa senjata tajam berjenis parang, sementara JT pengendara sepeda motor yang membonceng DR.

Menurutnya kedua pelaku terduga mengakui bahwa mereka bersama kelompoknya yang berjumlah sepuluh orang datang ke lokasi dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster lain yang bernama "Pasukan Senyap 808 LMG".

"Lebih lanjut Ia menambahkan Perjanjian untuk tawuran tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah disepakati melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di platform media sosial Instagram," jelasnya

Barang bukti berupa satu buah celurit dan parang telah diamankan oleh Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 503 KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa hak dan menimbulkan membawa yang mengganggu ketenteraman malam hari, tandasnya

( Edi )

banner 400x130
banner 728x90