Kejari Kediri Bongkar Korupsi Dana Pengembangan Sapi dan Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Sebagai Tersangka

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022, Selasa (8/4/2025).
Tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngadiluwih Berinisial JS.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 tersebut.
Menurutnya, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat dalam perkara korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.
"Hari ini, tim penyidik menetapkan JS sebagai tersangka," tegasnya.
Yuda menambahkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Keputusan tersebut akan didasarkan pada perkembangan penyidikan untuk pemenuhan syarat-syarat penahanan dan pihaknya kini tengah fokus mendalami lebih lanjut kasus ini.Fakta yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ternak tersebut beranggotakan 17 orang.
Akan Tetapi, dalam pelaksanaan program, diduga terjadi kurangnya keterbukaan dari ketua kelompok. Akibatnya, 9 anggota kelompok mengajukan pengunduran diri di tengah pelaksanaan kegiatan.
Yuda mengungkapkan bahwa kelompok ternak tersebut menerima bantuan sapi dengan berbagai jenis, termasuk 100 ekor sapi bakalan.
Selain itu, kelompok tersebut juga menerima sapi indukan. Dana hibah yang berasal dari kementerian dan pemerintah daerah juga disalurkan untuk mendukung pelaksanaan program desa korporasi ini.
Dalam Mengungkap kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan berbagai dokumen terkait.
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.
(Luqman)