Oknum Ketua RT Diduga Gelapkan Uang KUD Dengan Modus Menggunakan Nama Orang Lain

oleh : -
Oknum Ketua RT Diduga Gelapkan Uang KUD Dengan Modus Menggunakan Nama Orang Lain
Dok Foto : Pujiari Oknum Ketua RT Yang Melakukan Penipuan dan Penggelapan
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Lantaran nekad diduga mengelapkan uang, Pjr  (51) seorang oknum Ketua RT beralamat di Dusun Resapombo, RT 02/RW 05, Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar akan segera berurusan dengan aparat penegak hukum. Adapun oknum ketua RT tersebut mengunakan modus pinjaman Fiktif di KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatanya, warga berinisial Pjr (51) asal Dusun Resapombo (poka loro) Desa Resapombo Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar diduga bisa dijerat Pasal 378 KUHP.

Dok Foto : Pujiantoko Korban Yang Dipakai Namanya Sekaligus Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dijadikan Agunan Oleh Pujiari.Dok Foto : Pujiantoko Korban Yang Dipakai Namanya Sekaligus Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dijadikan Agunan Oleh Pujiari.

Dugaan penggelapan terjadi pada Juli 2011 lalu berawal adanya kecurigaan team Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tira Mustika (LBH CAKRAM) selaku kuasa hukum dari Koperasi Unit Desa (KUD) Doko, karena banyaknya nasabah melakukan pinjaman namun angsuran banyak yang macet alias gagal bayar. Setelah ditelusuri, ternyata ditemui nama pinjaman memakai orang lain yang bernama Pjr hingga mengakibatkan kurugian pada pihak KUD mencapai Rp 25 juta. Tenyata dari keterangan Pjt hanya dipakai sebagai atas nama dan meminjamkan sertifikat tanah dengan nomor AZ 518926 Milik Pujiantoko yang dijadikan agunan oleh pelaku pujiari yang tak lain adalah kakak korban.

Mengatahui hal tersebut pihak KUD melalui LBH CAKRAM berencana segara melaporkan ke Polres Blitar. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90