Walikota Blitar Segera Evaluasi Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah

oleh : -
Walikota Blitar Segera Evaluasi Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah
Dok foto : Mas Ibin Walikota Blitar
banner 970x250

KOTA BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Wali Kota Blitar, Syuqul Muhibbin, berencana meninjau ulang aturan mengenai pungutan untuk kegiatan di luar program pembelajaran sekolah. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar guna membahas regulasi terkait.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin ini, aturan mengenai pungutan terhadap wali murid masih perlu dikaji lebih dalam. Evaluasi akan dilakukan terhadap berbagai regulasi, termasuk peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwali), hingga surat edaran (SE).

"Saya akan cek dulu karena saya juga baru menjabat. Nanti akan saya diskusikan dengan Kepala Dispendik, apakah ada hal-hal yang perlu dievaluasi,” ujarnya pada media ini, Senin (17/3/2025).

Mas Ibin menilai, meskipun pendidikan di Kota Blitar dikonsepkan sebagai pendidikan gratis, kualitasnya tetap harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai demi mengejar yang gratis, kualitas pendidikan justru menurun. Sebab, pendidikan yang berbiaya mahal pun belum tentu buruk. Ada dua sekolah swasta dikota Blitar saat ini dengan kualitas pendidikan yang sangat baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, regulasi mengenai pungutan sekolah akan dievaluasi lebih lanjut. Jika memang diperlukan, Pemkot Blitar siap merevisi aturan yang ada agar tetap berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.

"Kalau memang perlu direvisi, tentu akan kami revisi. Yang terpenting adalah membangun kualitas pendidikan secara bersama-sama,” tegasnya.

Mas Ibin juga mengingatkan bahwa pendidikan gratis bukan berarti tanpa kendala. “Jika gratis tetapi kualitasnya kurang baik, tentu para orang tua juga akan mempertimbangkan ulang. Jadi, aturan ini akan kami bahas lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi regulasi pungutan kepada wali murid. Pungutan ini selama ini diberlakukan untuk kegiatan di luar pembelajaran, seperti wisuda atau purnawiyata dan study tour yang selalu menjadi akar persoalan selama ini identik dengan pungutan liar karena harus mengeluarkan biaya hingga mencapai angka jutaan rupiah yang harus dikeluarkan oleh Wali Murid.

Namun, besaran pungutan yang dibebankan kepada wali murid, terutama dari kalangan kurang mampu, seringkali menjadi keluhan utama yang perlu diperhatikan hingga saat ini.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90