Baru Empat Bulan Bertugas di Kemayoran, Jabatan Ketua RT Diduga Dibegal Mafia Politik

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang telah bertugas empat bulan sejak dilantik pada November 2024 dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari instansi pemerintah, kini tidak lagi bertugas karena jabatannya dibegal diduga oleh mafia politik.
Pembegalan Jabatan RT diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi verbal dan fitnah yang ditujukan kepada Pria berusia 53 tahun oleh perangkat wilayah di kelurahan setempat.
"Saya disuruh mundur jadi RT soalnya ada tuduhan kalau saya memalsukan dokumen, katanya saya bisa dilaporin, saya sendiri sama sekali gak tau kenapa dokumen palsu itu bisa ada," terang N, yang sudah menjadi mantan RT di wilayah Kemayoran, Minggu (16/03/2025).
Pria berinisial N berusia 53 tahun itu juga menyayangkan karena diduga perwakilan dari kelurahan yang turut hadir di rumah warga dinilai mendukung pengunduran dirinya sebagai Ketua RT.
"Kenapa setelah 4 bulan saya bertugas baru muncul adanya dokumen palsu, kalau emang ada dokumen saya yang palsu seharusnya saya sudah gugur waktu proses verifikasi data," keluhnya.
Pria yang pernah menjabat dua periode sebagai RT ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kecurangan maupun memalsukan data saat mendaftarkan diri sebagai calon RT, ia juga berharap oknum yang telah memasukan data palsu dapat terungkap.
Saat dimintai keterangan pada Sabtu malam perwakilan kelurahan enggan memberikan komentar *(427)*
Faresi