Diduga Kuasai Aset Koperasi Sari Sedana, LBH CAKRAM Segera Laporkan Oknum ASN Sekwan DPRD Kabupaten Blitar

oleh : -
Diduga Kuasai Aset Koperasi Sari Sedana, LBH CAKRAM Segera Laporkan Oknum ASN Sekwan DPRD Kabupaten Blitar
Dok Foto : Lulus Oknum Staf Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Blitar.

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com,  Jawa Timur) - Dwi Purnomo melalui Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) segera melaporkan Hariyati warga Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Ini lantaran Hariyati diduga menguasai lahan beserta bangunan milik Dwi Purnomo di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Diketahui, Hariyati menguasai lahan dan rumah atau aset milik Dwi Purnomo, tanpa izin. “Kita akan bawa masalah ini Kejalur hukum dalam waktu dekat,,” kata Maryoto yang tak lain adalah Adik Dari Dwi Purnomo , Selasa (4/3/2025).

Dok Foto : Hariyati Oknum Warga Yang Kuasai Aset Sari Sedana.Dok Foto : Hariyati Oknum Warga Yang Kuasai Aset Sari Sedana.

Maryoto mengungkapkan, laporan ini sebagai langkah hukum yang diambil pihak Koperasi Sari Sedana yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Blitar untuk menindak tegas Haryati yang menguasai aset Dwi Purnomo tanpa izin. Terlebih, Haryati itu juga tidak dapat diajak kerjasama.

Upaya mediasi juga sudah pernah ditawarkan melalui anak menantu Hariyati, bernama Lulus menjabat Staf Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Namun Hariyati melakukan perlawanan dengan tidak mengindahkan upaya mediasi dari LBH CAKRAM.

"Akhirnya kita terpaksa akan menempuh jalur hukum, kalau tidak maka koperasi sari sedana yang akan dinilai melanggar hukum dan dikira tidak bertanggung jawab atas uang tabungan Anggota,” tutur Maryoto, Selasa 4/3/2025.

Ia mengaku sudah mempersiapkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, Maryoto enggan menyebutkan secara lengkap.

Untuk diketahui, Hariyati, warga Desa Doko, Kecamatan Doko menguasai aset Koperasi Sari Sedana berupa sertifikat tanah beserta bangunan milik Dwi Purnomo yang tak lain adalah Manager Koperasi tersebut.

Hariyati menguasai Sertifikat Tanah atas nama Dwi Purnomo karena Hariyati mempunyai Tabungan di KUD Doko sebesar Rp.120.000.000,- sedangkan aset Dwi Purnomo sebesar Rp.270.000.000,- ,bahkan hubungan Koperasi Sari Sedana dengan Hariyati sendiri tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

Hal ini dibenarkan Lulus, yang juga anak menantu Hariyati. Lulus mengiyakan telah menguasai sertifikat tersebut, bahkan lulus demi merampas sertifikat tersebut rela merogoh kocek pribadi sebesar Ro.20.000.000,- untuk diberikan kepada oknum debt colector sehingga sertifikat atas nama Dwi Purnomo bisa dikuasainya.

"Sertifikat masih ada mas, bahkan rumah tersebut dikontrakkan Hariyati tanpa seizin pihak Koperasi Sari Sedana," pungkas Lulus.

(R_Win)

banner 400x130
Paralegal