Polsek Bandarkedungmulyo Amankan Penjual Miras Ilegal, Sita Belasan Botol Arak Bali

oleh : -
Polsek Bandarkedungmulyo Amankan Penjual Miras Ilegal, Sita Belasan Botol Arak Bali

KABUPATEN JOMBANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polsek Bandarkedungmulyo berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (2/3/2025).

Pelaku bernama Zainal Abidin, 50 tahun, diamankan di rumahnya dengan barang bukti 15 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan belasan botol arak Bali yang siap dijual.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 15 botol arak Bali yang disimpan di dalam rumah,” ujar AKP Sumadji, Kapolsek Bandarkedungmulyo.

Pelaku melanggar Pasal 7 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Sumadji. (*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
Paralegal