Nikita Mirzani di Tetapkan Menjadi Tersangka

JAKARTA SELATAN (BeritaKeadilan DK Jakarta) - Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pengusaha skincare bernama RGP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa selain Nikita Mirzani, seorang lainnya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. IM diketahui merupakan asisten dari Nikita Mirzani.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita Mirzani melakukan pengancaman.
RGP juga menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baiknya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial. Hal ini menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan ke pihak kepolisian.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita Mirzani dan asistennya diduga menggunakan media elektronik untuk melakukan tindakan pengancaman.
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025 mendatang.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok Nikita Mirzani yang dikenal sebagai artis kontroversial. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan kelanjutan status hukum Nikita Mirzani dan asistennya dalam kasus ini.
(Padma)