LBH CAKRAM Segera Bawa Junari ASN SDN Kalimanis 02 dan Tutut Sri Rejeki ASN SDN Slorok 03 ke Jalur Hukum

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Junari Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Pendidikan SDN Kalimanis 02, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar bakal dilaporkan karena diduga tak mau membayar hutang Pinjaman di KUD Suru, Selasa (12/2/2025).
- BACA: KUD Suru Melalui LBH CAKRAM Kirim Somasi Tenggang Waktu Dua Minggu Bagi Debitur Nunggak Hingga Ratusan Juta
- BACA: KUD Doko Melalui LBH CAKRAM Sampaikan Somasi Terbuka Kepada Debitur Gagal Bayar
Masalah utang piutang antara KUD Suru selaku pemberi hutang dan Junari oknum ASN di SDN Kalimanis 02 Kecamatan Doko bakal sampai ke ranah hukum.
LBH CAKRAM selaku kuasa hukum KUD Suru menerangkan, Junari melakukan peminjaman uang sebanyak 2 kali terhadap kliennya pada tahun 2013 dengan bunga 3% perbulan dari pokok pinjaman.
“Pinjam pertama dilakukan pada tanggal 8 Juni 2013 berjumlah 10.000.000 rupiah dengan nomor kontrak perjanjian pengajuan hutang No. 6044/usp/PK Sebesar Rp.10.000.000,-..
Sedangkan di perjanjian kontrak pengakuan hutang kedua no.6268/usp/PK atas nama pemohon Tutut Sri Rejeki Sebesar Rp.10.000.000,- Yang Pada Saat itu Menjabat Kepala Sekolah Di UPT SDN Kalimanis 02 Kecamatan Doko, sedangkan Junari Sebagai Pesuruh Di UPT SDN Kalimanis 02.
- BACA: KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko Minta Pendampingan Hukum LBH CAKRAM Atasi Kredit Macet Debitur, Hasilnya Memuaskan
- BACA: Desa Balongmojo dan LBH CAKRAM Menjalin Kerjasama Kehumasan dan Bantuan Hukum
Merasa Loyalitas kepada pimpinan Junari pun tidak pernah merasa curiga kepada Tutut Sri Rejeki Sehingga yang dijadikan agunan jaminan hutang di KUD Suru adalah sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) Junari dengan Nomor AZ 602753, berlokasi di Tunggorono.
Pada saat pinjaman yang pertama pembayaran mulai angsuran sudah mulai Wanprestasi, sehingga Junari mencari cara untuk melunasi semua pinjamannya waktu itu sebesar Rp.16.000.000,-.
Merasa aksi yang pertama sudah siselesaikan oleh Junari, akhirnya Tutut Sri Rejeki Sselaku pimpinan membujuk Junari untuk mengajukan pinjaman di KUD Suru Lagi.
- BACA: LBH CAKRAM Berikan Komitmen Bantuan Hukum dan Konseling Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan
- BACA: Pemdes Balongtunjung Gresik dan LBH Cakram Menjalin Kemitraan Kehumasan-Bantuan Hukum Gratis dengan Target "Zero Crime"
Sedangkan pinjaman kedua pada tanggal 1 November 2018 Junari Mendapat Kucuran Dana sebesar Rp.13.500.000,- dengan Nomor Perjanjian Kontrak pengakuan hutang Nomor 2689/usp/PK 2018.
Sedangkan Tutut Sri Rejeki mendapat kucuran dana pinjaman sebesar Rp.10.500.000,- dengan Nomor Perjanjian Kontrak Pengakuan Hutang Nomor 2690/usp/PK 2017.
Berawal dari pinjaman ke dua inilah yang akhirnya timbul masalah hingga saat ini,baik Junari maupun Tutut Sri Rejeki sama sama tidak ada yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah tersebut.
Junari sendiri saat dikonfirmasi Media ini Selasa 11/2/2025 menceritakan dan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Saya akan berusaha untuk nyelesain kewajiban ini Mas,Tapi saya minta waktu untuk bertemu dan kordinasi dengan Bu Tutut Sri Rejeki dahulu,” ungkapnya.
Hutang tersebut jika pokok dan bunga dihitung, maka saat ini totalnya berjumlah puluhan juta rupiah.
“Jika kita jumlahkan, totalnya sebesar Rp.44.350.000,” Untuk Junari dan Sebesar Rp. 28.350.000 Untuk Tutut Sri Rejeki terangnya.
Team Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Blitar menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah 1 (satu) kali melayangkan somasi terhadap oknum ASN tersebut namun belum ada respon, baru hari ini mendapatkan respon baik ditemui di kantor SDN Kalimanis 02, Kecamatan Doko secara langsung saat mengantarkan Somasi ke 2 (dua).
“Saya berpendapat bahwa Junari dan Tutut Sri Rejeki diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan sengaja dan direncanakan,” tutur Perwakilan LBH CAKRAM kepada www.beritakeadilan.com.
Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Junari dan Tutut Sri Rejeki untuk segera melunasi hutangnya dalam waktu dekat.
Mengingat posisi keduanya saat ini sudah tidak sekantor lagi, Junari saat ini masih di UPT SDN Kalimanis 02, Kecamatan Doko, sedangkan Tutut Sri Rejeki saat ini menjadi Kepala Sekolah di UPT SDN Slorok 03, Kecamatan Doko.
“Kita masih memberikan waktu untuk melunasi hutang dalam waktu dekat. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
(R_win)