Diduga Gelapkan Dana, Seorang Karyawan Koperasi Diciduk Polisi

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Seorang petugas lapangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwi Jaya Mandiri jalan Cenderawasih Ringinrejo - Kediri, berinisial AF (34), warga Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. AF diketahui memanfaatkan posisinya untuk mencairkan pinjaman fiktif hingga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 14,9 juta.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, menjelaskan bahwa AF menjalankan aksinya dengan mencatut 11 identitas nasabah KSP.
Namun, nama-nama yang diajukan untuk pinjaman tersebut ternyata fiktif.
"Pelaku mengajukan kredit atas nama 11 nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Saat dilakukan pengecekan oleh manajemen KSP, terungkap bahwa beberapa dari mereka sudah melunasi pinjaman sebelumnya, tetapi tetap diajukan pinjaman baru tanpa izin," terang AKP Dyan, Jumat, (7/2/2025).
AKP Dyan menuturkan kasus ini terbongkar ketika pihak manajemen KSP melakukan audit keuangan pada Desember 2024 lalu.
Saat mengecek laporan keuangan dari kasir dan membandingkannya dengan data lapangan, ditemukan adanya selisih yang mencurigakan.
Setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada beberapa nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman baru, meski namanya tercatat dalam pembukuan. Merasa dirugikan, pihak KSP melaporkan AF ke Polsek Ringinrejo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AF di kediamannya beserta barang bukti, termasuk ID Card karyawan KSP yang digunakannya untuk menjalankan aksi tersebut.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengajukan pinjaman fiktif menggunakan identitas 11 nasabah. Saat ini, kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkas AKP Dyan. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim