Kejagung Resmi Tahan Dirut PT KTM Ngimbang Lamongan Terkait Impor Gula

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) Ngimbang Lamongan.
Penahanan ASB berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. ASB ditahan Rabu (5/2/25) kemarin di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Direksi PT. Kebun Tebu Mas (KTM) Ngimbang Lamongan, Toni, membenarkan terkait adanya penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. KTM.
“Iya ditahan, saya juga baru tahu kemarin, melalui pemberitaan. Saya kurang tahu detailnya, itu urusannya pusat,” ucap Toni saat dihubungi www Beritakeadilan com.Kamis (6/2/25).
Ditanya, apakah ASB ini masuk di dalam struktural perusahaan, Toni mengatakan, tidak ada kaitannya dengan struktural. “Tidak masuk dalam struktural, tidak ada. Sebentar ya, saya mau koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya singkat.
Pabrik Gula PT. KTM yang berada di Jl. Babat – Jombang No.KM 25, RW.5, Pule, Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Diketahui, pada akhir Januari 2025, Kejagung tengah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni TWN Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Selanjutnya, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
(Edi)