Pengembang Perumahan Langgar Perda Fasum, Kadis Perkim: Akan Tindak Tegas dan Lakukan Penghentian

oleh : -
Pengembang Perumahan Langgar Perda Fasum, Kadis Perkim: Akan Tindak Tegas dan Lakukan Penghentian
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Puluhan masa gabungan dari lima lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu dari Sapma, Rekan Indonesia, Awas, GPM Suhaira dan GMBI mendorong pemerintah untuk bertindak tegas di dalam menjalankan Perda yang sudah dibuat terkait perumahan tentang fasioitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kamis (6/2) pagi.

Bagus Romadon pemimpin aksi mengatakan, pengembang perumahan yang terdata ada 116, sedangkan yang sudah menyerahkan fasumnya masih sekitar 57.

“Dari itu, faktor yang terjadi ternyata pengembang ini kabur di tengah perjalanan, setelah menyerahkan persyaratannya ternyata masuknya tidak segera diberikan ke pemerintah diduga ada kendala mereka belum bisa melengkapi PDAM,” ungkapnya.

Untuk itu, mulai sekarang kita dorong Pemkot juga di PDAM nanti untuk tegas sebelum proses pembangunan ini harus ada MUO yang mengikat mungkin di akte notariskan.

“Ketika nanti di tengah perjalanan itu kabur pengembangnya, pemerintah bisa menghentikan secara paksa,” dalihnya

“Bahkan, informasi yang kita terima PDAM ini membuat pola-pola meminjam itu dulu terkait saluran-saluran yang ada di area perumahan tersebut, terkesan ada permainan,” sambungnya.

Kami juga menduga ada permainan di dinas terkait perumahan, jadi nanti minggu depan kita akan menyasar ke Dinas PUPR dan perizinan PBG

“Data di kami ada 10 perumahan yang nakal yang dia sudah bangun tapi tidak menaati Perda, kalau Perda itu ada kan harusnya ditaati kalau memang Perda itu tidak bisa ditaati ya dihapus saja, nanti kita laporkan pada walikota yg baru, harapan kita agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” tegasnya.

Setelah audensi dengan Dinas Perkim, Pak Hery tadi menyampaikan, adanya perda itu mewajibkan perumahan untuk memenuhi fasum dan fasos. “Tetapi ketika di akhir waktu penyerahan Fasum itu tidak ada PDAM nya juga diterima oleh pemerintah berarti kan enggak fungsi kerjanya kalau seperti itu,” beber Bagus .

Hery Purnomo Kadis Perkim Kota Kediri, disisi lain menyatakan sangat berterima kasih apabila ada sesuatu hal untuk disampaikan ke kami untuk mengevaluasi dan controling.

“Biar kami bisa tindak lanjuti terkait dengan misalkan ada pengembang yang belum melakukan perizinan secara lengkap sudah melakukan aktivitas kami nanti akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penghentian secara sop.

Perlu diketahui, kata Heri melanjutkan, bahwasanya tupoksi kami itu di awal adalah secara tim mengesahkan site plan kemudian yang kedua adalah mengawal sampai dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) itu dilakukan dengan benar sesuai dengan segmen yang ada.

“Nah apabila ada pengembang yang dianggap nakal, kita lakukan upaya-upaya kajian hukumnya kalau melanggar nanti akan kita lakukan tarik paksa,” terangnya.

“Untuk itu, secara otomatis nanti kita butuh legal opinion, LO ini dari pengacara negara dan kita sudah melakukan itu jadi kita sudah melakukan kerjasama dengan pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menekankan sebenarnya kita sudah melangkah jauh, pola yang dilakukan pengembang tidak hanya kabur kadang mereka lakukan pola take over, take over, take over, dan take over.

“Kita kesulitan juga bahkan sampai kemarin kita ke AHU Kementerian melacak, apakah PT nya masih berlaku nah, setelah itu nanti hasilnya seperti apa baru nanti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
banner 728x90