Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Dugaan Suap Melibatkan Kapolres Metro Jakarta Selatan

oleh : -
Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Dugaan Suap Melibatkan Kapolres Metro Jakarta Selatan

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)– Dalam konferensi pers yang digelar di Fave Resto Cafe, Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, kuasa hukum dari tersangka AN dan MBH, Romi Sihombing, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, dalam menerima suap terkait kasus yang melibatkan AKBP Bintoro. Kasus tersebut menjerat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, AN dan MBH.

Romi Sihombing, yang juga seorang advokat berlisensi Dr. Ir. D Romi Sihombing, SH, MH, CIL, memberikan penjelasan kepada awak media dalam kesempatan tersebut. Ia mengklaim telah memperoleh bukti dan pengakuan terkait suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Polres Jakarta Selatan.

"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, kita bicara bukti yang berupa keterangan saksi. Ada pertemuan yang menyebutkan bahwa Kapolres Jakarta Selatan ini (Kombes Ade Rahmat Idnal) sudah menerima sejumlah uang," jelas Romi.

Total nominal suap yang diterima, menurut Romi, mencapai sekitar Rp17,1 miliar, yang dialirkan kepada Kapolres, AKBP Bintoro, serta sejumlah jajarannya, termasuk Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, Kanit Z, dan Kanit M. Suap tersebut berupa uang tunai dan barang-barang mewah, seperti motor gede (moge) Harley Davidson, motor BMW, dan bahkan sebuah mobil mewah Lamborghini.

"Total kerugian materiil dan barang yang diterima itu mencapai Rp17,1 miliar, termasuk motor Harley Davidson, BMW, dan Lamborghini," ungkap Romi.

Menurut penjelasan Romi, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya, AN dan MBH, terjerat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Seorang pengacara yang mewakili kliennya, berinisial E, berkomunikasi dengan AKBP Bintoro untuk menghentikan kasus tersebut dengan cara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dalam pertemuan tersebut, oknum-oknum polisi menyebutkan angka tertentu sebagai syarat untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, angka tersebut tidak dapat dipenuhi oleh klien kami, sehingga terjadi negosiasi yang memungkinkan pembayaran suap dengan uang maupun barang," terang Romi.

Meski suap tersebut telah dipenuhi, kasus tersebut kemudian tetap dilanjutkan oleh Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, yang menggantikan posisi AKBP Bintoro. Romi menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dalam kasus ini, baik secara materiil maupun barang.

"Kami berharap seluruh kerugian yang diderita klien kami bisa dikembalikan. Kami juga akan menuntut para oknum polisi yang terlibat dalam suap ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata," ujar Romi.

Romi menambahkan bahwa proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat akan terus berjalan, baik di ranah pidana maupun perdata. "Pidana akan terus berjalan, dan perkara perdatanya juga akan kami lanjutkan," tegasnya.

Kasus ini semakin memanas dan mencuatkan dugaan korupsi di tubuh kepolisian, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90