Narkoba dan Pil Dobel L Dominasi Barang Bukti, Kajari: Kedepan Akan Lebih Konsen
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jl. Agung Suprapto No. 8 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Andi Minarwaty, Kepala Kejari Kota Kediri mengatakan bila pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai dari periode bulan September sampai dengan pertengahan bulan Desember 2024 dari 37 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya senjata tajam berupa kater, gunting, pisau dan pakaian. Tas, timbangan, digital. Kemudian 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Sabu-sabu seberat 47,8g beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55g, obat keras berupa pil dobel l sebanyak 23.632 butir. Bong dan tripleks buku itu semua barang bukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andi. Rabu (11/12) pagi.
Dominasi Narkoba, demikianlah Andi menyayangkan tentang masih besarnya kasus Narkoba.
“Ini menjadi konsentrasi kami dan teman teman aparat penegak hukum lain, melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” lanjutnya menegaskan
Selain itu, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya.
“Yang jelas didalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim spdp dari Polres itu adalah narkoba dan dobel l,” tandas Andi Minarwaty.
Untuk itu, kejaksaan dan APH yang lain seperti kepolisian, berketetapan bersama bahwa untuk kedepan akan lebih konsentrasi untuk memberantas Narkoba dan obat keras sampai ke akar-akarnya. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim