Dukung Program Asta Cita Presiden, BNN RI Musnahkan Sabu Seberat 20.221,35 Gram
JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10:15 WIB di Halaman parkir Gedung BNN, Jl.MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 20.221,35 gram dan menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dalam pemusnahan yang kesepuluh ini." Ucap Plh.Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat bersama Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana, Jampidum Kejaksaan Agung RI, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kepala BPOM, dan anggota Dewan Pertimbangan MUI dalam keterangan Press Release. (19/11/2024).
"Merupakan hasil dari pengungkapan dari dua (2) kasus narkotika. Kasus pertama pengungkapan sabu seberat 19.987 gram, hasil kolaborasi antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementrian Imigrasi Dan Pemasyarakatan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil Scientific Investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan Sumatera Utara ke wilayah Bogor Jawa Barat. Pada tanggal 17 Oktober 2024 melakukan penyergapan terhadap mobil warna merah di sebuah SPBU di Jl.Raya Pajajaran Bogor Jawa Barat. Tiga tersangka berinisial M, AH dan AS diamankan beserta barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, diketahui merupakan bagian jaringan Aceh, Sumatera Utara, Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I. Dan terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama S dan J yang saat ini berada di Bangkok Thailand." Jelas Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
"Kasus kedua, BNN mengamankan 260,35 gram sabu dari jaringan antar provinsi Kepri, NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024). Tersangka AS menyembunyikan barang bukti berupa kapsul didalam perutnya. Berdasarkan keterangan tersangka AS, sabu tersebut akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Petugas juga mengamankan tersangka AM sebagai orang yang memerintahkan AS.Kedua tersangka diamankan di Taman Ria Kota Bima, NTB." Lanjut Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
Setelah Press Release, kegiatan dilanjutkan dengan uji sampel barang bukti dengan alat laboratorium. Setelah itu, barang bukti sabu sebesar 20.221,35 gram dimusnahkan dengan mesin incenerator.
M.NUR