Peninjauan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Kecamatan Neglasari oleh Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG KOTA (Beritakeadilan, Banten) 16 November 2024 – Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit II Sub II Satresnarkoba melaksanakan peninjauan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di RT 01 RW 03, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (16/11) pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh IPDA Suparman, SH, selaku Kasubnit 2 Unit 2 Satresnarkoba, dan didampingi oleh Brigadir Afit Priya F, SH, Banit Satresnarkoba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Posko Pengaduan atau Pelayanan Bebas dari Narkoba di kawasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan pembinaan kepada masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap program Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Fertoan Bachriel, SH, SIK, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Tangerang. "Melalui Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini," ujar AKBP Dicky.
Program Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba tidak hanya mencakup sosialisasi dan pembinaan, tetapi juga penguatan sistem pelaporan melalui Posko Pengaduan. Dengan demikian, masyarakat dapat secara aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Kegiatan peninjauan ini mendapatkan apresiasi dari warga Kelurahan Karang Anyar yang mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka. Warga berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi lingkungan mereka.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka mendukung terciptanya wilayah bebas narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
M.NUR