Polres Lamongan Berhasil Meringkus 28 Pelaku Judi Online

oleh : -
Polres Lamongan Berhasil Meringkus 28 Pelaku Judi Online
Foto: Pelaku judi online yang sudah diamankan di Polsek Jajaran Polres Lamongan.
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Polres Lamongan kini sedang gencar – gencarnya melakukan pemberantasan judi online. Seiring dengan komitmennya dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto.

Hingga hari ini, Rabu (13/11/24) Polres Lamongan serta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online di berbagai wilayah Lamongan yang semakin meresahkan masyarakat.

Total ada sebanyak 28 pelaku yang telah diamankan dalam operasi ini, sebuah hasil nyata dari upaya Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas berbagai tindak kriminal.

“Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online,” ujar Hamzaid, Rabu (13/11).

Dalam operasi ini, kata Hamzaid, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.

Hamzaid menyebut, jenis permainan yang digunakan, antara lain Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.

“Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online di wilayah Lamongan yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir,” ucapnya.

Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan. “Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” imbuh dia.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik-praktik perjudian online yang merugikan.

“Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online, maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tandasnya.

Dari total 28 pelaku judi online yang sudah diamankan Polres Lamongan serta Polsek Jajaran diantaranya, Sat Reskrim 4 (kasus) Polsek Laren 3 (kasus) Polsek Sarirejo 3 (kasus) Polsek Kembangbahu 2 (kasus) Polsek Lamongan Kota 2 (kasus) Polsek Babat 2 (kasus) Polsek Sugio 2 (kasus).

Selanjutnya, Polsek Paciran 2 (kasus) Polsek Karanggeneng 1 (kasus) Polsek Sekaran 1 (kasus) Polsek Tikung 1 (kasus) Polsek Mantup 1 (kasus) Polsek Sambeng 1 (kasus) Polsek Sukodadi 1 (kasus) Polsek Kedungpring 1 (kasus) dan Polsek Turi 1 (kasus).

( Edi)

banner 400x130
banner 728x90